Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau memastikan proses hukum terhadap empat personel Direktorat Samapta yang terlibat dalam tindak penganiayaan hingga menyebabkan seorang anggota, Bripda NS, meninggal dunia, terus berlanjut.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP, turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Bonic, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang mempertimbangkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta unsur penyertaan.

Ronni menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kbid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengungkapkan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Ia menambahkan, setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, sekaligus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tutupnya.

Berita Lain

Barang bukti 2,6 ton methamphetamine (sabu cair) salah satu jenis narkoba di perlihatkan dalam konperensi pers di Dermaga Tanjung Uncang, Batam Jumat, 21 Agustus 2026. (Foto: Ist./ dok.TNI AL).

2,6 Ton ‘Methamphetamine’ Gagal Diselundupkan di Laut Kepri

22 Agustus 2026

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS