Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kawasan penambangan emas ilegal di wilayah Provinsi Lampung. (Foto:Ist./ Polda Lampung).

Gasak Emas dari Tambang Ilegal, 14 Tersangka Raup Rp2,8 Miliar/Hari

12 Maret 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkapkan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp2,8 miliar per hari. Adapun, dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan 24 orang dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026 di sejumlah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi dalam keterangan tertulis, dikutip cnbcindonesia.com Rabu, 11 Maret 2026

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sangat besar.

5 Gram/mesin

Ia memerinci, dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari.

“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Berita Lain

Petugas mengamankan seorang tekong dan seorang ABK yang membawa lima PMI nonprosedural. (Foto: Ist./Dispen Kodaeral IV).

TNI AL Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

8 Februari 2026
Penertiban tambang pasir ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim. (Foto:  Humas BP).

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

5 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS