JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat asal PDIP, Ono Surono, terkait kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
“Uang tunai yang diamankan dan disita dalam penggeledahan di rumah saudara ONS yang berlokasi di Bandung, kami temukan di ruang pribadi saudara ONS ya,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026 dilansir detik.com.
Budi menjelaskan penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut.
Sahli, kuasa hukum Ono Surono mengatakan, uang itu merupakan tabungan arisan milik sang istri.
“Ya, nanti kita akan dalami tentunya ya keterangan-keterangan soal itu. Yang pasti uang diamankan dari kamar pribadi saudara ONS,” jelas Budi.
KPK sebelumnya menggeledah rumah Ono Surono, anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pada Rabu, 1 April 2026.
“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026.
Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan rumah Ono di Indramayu, Jawa Barat. Dalam rumah tersebut, penyidik mengamankan dokumen. Ada juga barang bukti elektronik yang turut diamankan.
Status Saksi
Ono sendiri berstatus saksi, dalam perkara kasus suap ijon proyek Ade Kuswara ini. KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang;
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang;
- Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek. (*)



