Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi girik.(Foto: Ist./Dok. Kementerian ATR/BPN).

Girik dan Letter C Tidak Lagi Berlaku Mulai 2 Februari 2026

19 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Berbagai surat tanah lama seperti girik, letter C, dan bukti hak Barat tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021.

Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Berita Lain

Jukir Liar Patok Tarif Rp100 Ribu/Mobil di Tanah Abang Jakarta Ditangkap

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Jangan Jadikan Perpecahan

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Kapolri Hadiri Baksos HUT ke-53 KSPSI di Tangerang, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Buruh

Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Cara Urus

Lantas, bagaimana cara mengurus SHM bagi pemilik girik dan surat tanah lama lainnya?

Cara urus SHM Terkait kebijakan girik tak lagi berlaku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan sosialisasi, salah satunya melalui akun Instagram resminya.

Mereka salah satunya mengunggah informasi bergambar berjudul “Masih Pegang Girik di Tahun 2026? Tidak Perlu Khawatir” pada Rabu, 7 Januari 2026.

Dalam unggahan tersebut, Kemen ATR/BPN menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik, letter C, dan sejenisnya tidak serta-merta diabaikan, melainkan masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan permohonan SHM, pemilik tanah cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Riwayat Tanah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa saksi harus benar-benar mengetahui riwayat tanah tersebut. “Saksi harus mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” ujar Shamy dalam unggahan.

Masyarakat disarankan segera mendaftarkan tanahnya melalui kantor pertanahan setempat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum pemohon SHM perlu menyiapkan: Identitas diri pemohon; Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah; Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa; Surat pernyataan penguasaan fisik tanah; Surat keterangan dari desa/kelurahan

Adapun waktu penyelesaian pemberian Hak Milik Perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

Biaya SHM

Terkait biaya pengurusan SHM, Shamy menjelaskan besarannya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.

Untuk simulasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

Berdasarkan uji coba Kompas.com pada Sabtu, 17 Januari 2026, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp540.000, dengan rincian:

Pengukuran: Rp132.000; Pemeriksaan tanah: Rp358.000; Pendaftaran: Rp50.000.

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jawa Timur, total biaya tercatat sekitar Rp548.000, terdiri dari:

Pengukuran: Rp140.000; Pemeriksaan tanah: Rp358.000; Pendaftaran: Rp50.000.

Shamy menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS