Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pesiden Prabowo Subianto (kaos hitam) buka baju di atas panggung dan melemparkannya ke para buruh di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 usai memberi pidato di Peringatan May Day 2026. (Foto: Ist./ kumparan.com).

GoTo dan Grab Buka Suara Usai Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8%

2 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Dua perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol), GoTo dan Grab Indonesia buka suara menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan maksimal aplikator ride hailing sebesar 8%.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Hans Patuwo mengatakan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ungkap Hans dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Mei 2026 dilansir cnbcindonesia.com.

Ke depan, pihak GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Grab Indonesia

Senada, Chief Executive Officer, Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya turut menghormati arahan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2026 hari ini.

Saat ini, Grab Indonesia masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar dapat ditinjau dan dipelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut.

“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace .

Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” ujar Neneng.

Beleid Presiden

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid itu adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi.

“Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” ujar Prabowo.

“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu penuh semangat.

Dengan ketentuan baru ini potongan aplikator hanya 8 persen.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan. (*)

Berita Lain

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta saat ikuti apel pagi. (Foto: Ist./ instagram.com).

Maksimal 50% ASN Pemprov DKI Jakarta WFA Usai Lebaran

25 Maret 2026
Acara Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 di Ruang Balairungsari, Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: Humas BP).

Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007

27 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS