JAKARTA – Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan kebijakan tegas terkait pertambangan di provinsinya. Ia mengumumkan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, serta penutupan total operasional tambang yang tidak memiliki izin sah.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 tentang Penghentian Sementara dan Penertiban Penerbitan IUP di Provinsi Banten, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, menjadi dasar utama kita mengambil langkah ini. Selain itu, kita perlu menata kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian alam,” ujar sumber dari Sekretariat Gubernur Banten.
Dasar Kebijakan
Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.
Selain moratorium izin baru, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin. Evaluasi tersebut akan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan, upaya konservasi lingkungan, dan keselamatan kerja.
“Layanan perizinan akan dibuka kembali setelah proses evaluasi dan penataan selesai. Nantinya, standar yang diterapkan akan lebih ketat dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas sumber tersebut.
Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi risiko bencana alam akibat aktivitas pertambangan dan membangun sistem pertambangan yang lebih baik bagi masyarakat Banten. (*)



