Selasa, 3 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gubernur Banten Andra Soni, S.M, S.AP. (Foto: Ist./ Dok.PWI).

Gubernur Banten Tegas Hentikan Penerbitan IUP Baru

3 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan kebijakan tegas terkait pertambangan di provinsinya. Ia mengumumkan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, serta penutupan total operasional tambang yang tidak memiliki izin sah.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 tentang Penghentian Sementara dan Penertiban Penerbitan IUP di Provinsi Banten, yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah, menjadi dasar utama kita mengambil langkah ini. Selain itu, kita perlu menata kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian alam,” ujar sumber dari Sekretariat Gubernur Banten.

Dasar Kebijakan

Berita Lain

KPK: Bos Maktour Travel Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji 

Bupati Asahan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pelaksana

HRTA Kerja Sama Jual Beli Emas Batangan Dengan BSI

Kunjungan Kerja Megawati Melawat ke Abu Dhabi Selama Sepekan

Kebijakan ini didasarkan pada sejumlah peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043.

Selain moratorium izin baru, pihaknya juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin. Evaluasi tersebut akan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan, upaya konservasi lingkungan, dan keselamatan kerja.

“Layanan perizinan akan dibuka kembali setelah proses evaluasi dan penataan selesai. Nantinya, standar yang diterapkan akan lebih ketat dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” jelas sumber tersebut.

Diharapkan kebijakan ini dapat mengurangi risiko bencana alam akibat aktivitas pertambangan dan membangun sistem pertambangan yang lebih baik bagi masyarakat Banten. (*)

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

24 Desember 2025
Gedung perkantoran Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). (Foto: Humas BP).

BP Batam Dorong Transisi Kebijakan Impor Non-B3 Demi Jaga Iklim Investasi

17 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS