JAKARTA – Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru memberikan tanggapan terkait pengadaan kendaraan dinas yang total nilainya mencapai Rp4,94 miliar di tengah penerapan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, kendaraan yang tertera dalam pengadaan Biro Umum Provinsi Sumsel bukan untuk mobil jabatan, melainkan kebutuhan operasional. “Rata-rata operasional, ya, bukan untuk mobil jabatan, mobil operasional,” kata Herman Deru saat dikonfirmasi Rabu, 1 April 2026 dilansir bisnis.com.
Ia juga mengklaim bahwa pengadaan kendaraan dinas yang dilakukan pada awal tahun ini, karena telah dilakukan lelang sebelumnya. Sehingga pengadaan tersebut ditunjukkan untuk menutup kebutuhan kendaraan yang telah dilelang.
“Jadi menutup kebutuhan yang sudah sempat dilelang, yang dilelang juga lebih banyak,” tegasnya.
Rencana Pengadaan
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2026, Pemprov Sumsel melalui Biro Umum merencanakan pengadaan empat unit mobil dinas, terdiri atas dua unit Hyundai Palisade, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Toyota Hilux.
Secara rinci, dalam sistem tersebut tercatat pengadaan dua unit kendaraan roda empat merek Hyundai Palisade, dengan kode RUP 63875292 dan pagu anggaran sebesar Rp2,71 miliar.
Selain itu, terdapat pengadaan satu unit Toyota Alphard dengan kode RUP 63885697 senilai Rp1,7 miliar. Sedangkan, satu unit Toyota Hilux dengan kode RUP 63892812 tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp527 juta. (*)



