JAKARTA, HMStimes – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah memutus bebas mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI (kini Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.
“Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya,” ujar hakim dalam salinan putusan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata hakim dilansir Inilah.com.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung membebaskan Babay setelah putusan selesai dibacakan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Dirut BJB Bebas
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis bebas Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Pertimbangan Putusan
Dalam pertimbangannya pada putusan Yuddy, hakim menyatakan dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas, yang mengacu pada Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, tidak terbukti.
Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari terdakwa dalam proses pengajuan fasilitas kredit PT Sritex. Sebaliknya, Yuddy disebut justru meminta agar proses kredit dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat dalam perkara tersebut.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.
Sesuai Prosedur
Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Dicky Syahbandinata, hakim menilai Dicky telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur sebagai pimpinan divisi kredit. Tidak ditemukan adanya unsur kesalahan, baik yang bersifat sengaja maupun karena kelalaian.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” jelas hakim.
Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa terdakwa mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. (*)



