Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Babay Farid Wazdi saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Semarang (Jawa Tengah). (Foto: Ist./ Instagram @ pipitibrahim).

Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank DKI Babay di Kasus Sritex

8 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah memutus bebas mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI (kini Bank Jakarta), Babay Farid Wazdi, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 7 Mei 2026.

“Menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya,” ujar hakim dalam salinan putusan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata hakim dilansir Inilah.com.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung membebaskan Babay setelah putusan selesai dibacakan.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dirut BJB Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang juga memvonis bebas Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan haruslah dibebaskan dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Pertimbangan Putusan

Dalam pertimbangannya pada putusan Yuddy, hakim menyatakan dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas, yang mengacu pada Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, tidak terbukti.

Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari terdakwa dalam proses pengajuan fasilitas kredit PT Sritex. Sebaliknya, Yuddy disebut justru meminta agar proses kredit dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang dapat dikategorikan sebagai niat jahat dalam perkara tersebut.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh pihak PT Sritex.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan Dicky Syahbandinata, hakim menilai Dicky telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur sebagai pimpinan divisi kredit. Tidak ditemukan adanya unsur kesalahan, baik yang bersifat sengaja maupun karena kelalaian.

“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” jelas hakim.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa terdakwa mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex. (*)

Berita Lain

Kepala BP dan wakilnya komitmen terus berkomitmen meningkatkan kinerja pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Humas BP).

Catatkan Nilai Sempurna, BP Batam Raih Prestasi Tingkat Nasional dalam Pengelolaan JDIH 2026

20 Agustus 2026
Suasana mediasi suku Dayak dan suku dari Nusa Tenggara Timur di Kantor Bupati Nunukan. (Foto: Ist./Dok. Istimewa).

Hasilkan Tiga Kesepakatan Mediasi Kasus Remaja Hina Dayak Sempat Alot

7 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS