Jumat, 10 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hasiholan Samosir setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Hakim Vonis Kapten Kapal Sea Dragon Penjara Seumur Hidup

9 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir, kapten kapal Sea Dragon Tarawa, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Putusan dibacakan dalam sidang di ruang sidang utama PN Batam, Senin, 9 Maret 2026, sekitar Pukul 17.20 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim tidak menguraikan kembali pokok perkara dan langsung menyampaikan pertimbangan hukum. Hakim Tiwik menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurut majelis, peredaran narkotika dalam jumlah besar berpotensi merusak generasi bangsa. Posisi Hasiholan sebagai kapten kapal juga dinilai memiliki peran penting terhadap muatan yang diangkut kapal Sea Dragon Tarawa.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir.”

Selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga memutuskan agar barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. Namun, dalam pembacaan amar putusan, hakim tidak merinci secara jelas barang bukti apa saja yang dimaksud.

Majelis hakim juga tidak menyebut secara spesifik apakah kapal Sea Dragon, kapal yang digunakan untuk mengangkut sabu tersebut termasuk di antara barang bukti yang dirampas untuk negara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Sebelumnya, JPU menilai Hasiholan terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional dengan barang bukti sabu sekitar 1,9 ton.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Hasiholan menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. JPU juga menyatakan sikap yang sama.

Seusai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga terdakwa. Istri Hasiholan terlihat menangis dan berteriak menyatakan suaminya tidak bersalah.

“Suami saya korban. Tidak adil kalian menjatuhkan hukuman seumur hidup ke suami saya,” kata istri Hasiholan.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS