Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Sejumlah pesawat di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I (AP I).(Foto: Idt./Dok. AP I).

Harga Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal, Pemerintah Bahas Kenaikan TBA

23 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pembahasan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dilakukan bersama maskapai dan pemangku kepentingan, sebagai respons terhadap dampak geopolitik global terhadap biaya operasional penerbangan.

Menhub menyatakan, dalam jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu memformulasikan penyesuaian biaya tambahan ( fuel surcharge ), sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak pada biaya operasional maskapai penerbangan.

“Selanjutnya kita akan bicara mengenai TBA-nya (tiket pesawat) ya,” kata Menhub dilansir Antara, dikutip detik.com Jumat, 22 Mei 2026.

Menhub menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPW), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akan melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan mengenai harga tiket pesawat imbas geopolitik global.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

Dudy mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada pertemuan khusus dengan Menko IPW untuk membahas kebijakan TBA secara lebih rinci.

“Kita belum ketemu dengan Pak Menko. Tapi untuk jangka pendek ini kan, kita memformulasikan fuel surcharge, penyesuaiannya terhadap kenaikan avtur. Untuk TBA kita akan bicara dengan airlines dan juga stakeholder lain termasuk dengan Kemenko Infra,” jelas Dudy.

Kebutuhan Mendesak

Menurutnya, pembahasan bersama maskapai terkait penyesuaian fuel surcharge telah dilakukan dan mendapat kesepakatan, karena dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar industri mampu beradaptasi terhadap kenaikan biaya bahan bakar.

Setelah kebijakan fuel surcharge dijalankan, pemerintah akan melanjutkan pembahasan mengenai Tarif Batas Atas dengan melibatkan maskapai penerbangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Koordinator Infrastruktur serta pihak terkait lainnya.

“Kita sebenarnya sudah bahas itu. Maksudnya untuk jangka pendek dengan airlines sudah sepakat bahwa untuk fuel surcharge ini yang dirasakan, yang paling mereka butuhkan, supaya mereka bisa beradaptasi dengan kenaikan harga avtur,” jelasnya.

Menhub menegaskan pembahasan Tarif Batas Atas memiliki peluang untuk dilakukan ke depan, dengan fokus pada kemungkinan penyesuaian kenaikan batas tarif guna menjaga keberlanjutan layanan penerbangan nasional.

“Oh iya (ada potensi untuk pembahasan TBA tiket pesawat) pasti, pasti. Bukan turun TBA nya, tapi naik TBA-nya,” beber Dudy.

Secara Terukur

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur, mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia imbas konflik Timur Tengah.

“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.

Menurutnya, konflik dan ketegangan dunia berdampak langsung terhadap kenaikan harga energi global yang kemudian mempengaruhi biaya operasional sektor transportasi udara dan layanan penerbangan nasional secara keseluruhan. (*)

Berita Lain

Sebuah pesawat milik Citilink sedang mengisi bahan bakar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten. Pemerintah tetapkan biaya tambahan bagi bahan bakar jet, di tengah konflik AS-Israel dengan Iran. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Mulai 13 Mei, ‘Fuel Surcharge’ Pesawat Bisa 10%-100% Tarif Batas Atas

15 Mei 2026
Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra. (Foto: Ist./ Dok. DPR RI).

Anggota DPR: Impor Minyak Mentah Lewat Selat Hormuz Hanya 20–25 Persen

28 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS