JAKARTA, HMStimes – Upaya meredam ketegangan usai viralnya kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berlangsung cukup alot. Mediasi yang mempertemukan tokoh adat Dayak (Lundayeh, Tahol, dan sebagainya) dengan warga etnis Nusa Tenggara Timur (Larantuka, Maumere, dan sebagainya) ini memakan waktu belasan jam, sejak pagi hingga larut malam.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, mengakui proses penyatuan pandangan dari kedua belah pihak diwarnai dinamika. Rapat maraton tersebut harus dijeda beberapa kali sebelum akhirnya menemui titik terang.
“Tadi (mulai) dari jam 9 pagi sampai jam 2 siang. Kemudian kami lanjut lagi dari jam 3 sampai jam 5 sore. Terus istirahat lagi, (lanjut) jam 8 malam sampai sekarang ini baru selesai,” ungkapnya usai memimpin jalannya mediasi, Kamis, 6 Agustus 2026 malam dikutip detik.com.
Hasan membeberkan tensi pertemuan cukup tinggi karena masih ada rasa saling curiga dari kedua belah pihak, terutama terkait kebenaran pemilik akun media sosial yang melontarkan ujaran kebencian tersebut.
“Betul-betul alot. Karena dari kedua belah pihak tentu masih ada yang saling curiga. Betul nggak ini bukan postingannya orang Timur. Sementara dari sisi orang Timur mengatakan bahwa itu bukan postingannya. Di situ alotnya, karena dari kepolisian belum ada (hasil penyelidikan),” jelasnya.
Penerapan Sanksi
Selain perdebatan mengenai keaslian akun, Hasan menyebut tarik-ulur juga terjadi pada penerapan sanksi. Proses penyelesaian harus mengakomodasi tidak hanya hukum positif, tetapi juga kearifan lokal setempat.
“Biasanya ada juga yang terkait dengan hukum-hukum lokal, hukum-hukum adat yang harus kita hargai juga,” tambahnya.
Meski diwarnai perdebatan panjang, para tokoh lintas etnis berhasil menelurkan kesepakatan damai. Ada tiga poin utama yang disepakati usai rapat alot tersebut.
“Pertama, menyerahkan sepenuhnya pengusutan keaslian akun dan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Kedua, warga pendatang sepakat untuk menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat budaya lokal. Ketiga, seluruh tokoh sepakat menahan warganya agar tidak terprovokasi demi menjaga kondusivitas Nunukan.
“Jadi diharapkan tidak ada lagi masalah karena keduanya sudah berkomitmen untuk itu. Kita tunggu dari pihak kepolisian, mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui,” pungkas Hasan.
Pernyataan Sikap
Sebelumnya sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sampaikan pernyataan bersama menyikapi dugaan penghinaan suku Dayak di media sosial.
Mereka menyampaikan tujuh poin tuntutan dan mendesak aparat memproses kasus tersebut secara hukum negara maupun hukum adat.
Pernyataan sikap itu dibacakan Sekretaris DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Rahmat Hidayat, dengan didampingi perwakilan Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL), serta Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM).
“Dugaan penghinaan ini bukan sekadar perbedaan pendapat atau kebebasan berekspresi, melainkan telah menyentuh kehormatan, identitas, budaya, dan martabat masyarakat Dayak,” ujar Rahmat dalam keterangan resminya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam tuntutannya, gabungan organisasi adat mengecam keras segala bentuk penghinaan dan meminta pihak yang bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tanpa syarat. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan.
“Selain penanganan oleh aparat kepolisian, organisasi adat meminta persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak,” terangnya.
Sanksi Adat
Menurutnya, penjatuhan sanksi adat dinilai penting sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang melukai identitas masyarakat adat. Di sisi lain, masyarakat mengimbau seluruh warga, khususnya warga Dayak, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial. Namun, penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat adat tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni membenarkan pihaknya telah bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak yang beredar di Facebook.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung melakukan penelusuran terhadap pihak yang ada di dalam foto tersebut. Saat ini sudah ada tiga orang yang kami amankan untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pendalaman,” kata Ruslaeni.
Akun Facebook
Berdasarkan penelusuran detikKalimantan di media sosial, ada akun Facebook yang mengunggah narasi bermuatan SARA yang menyinggung masyarakat adat Dayak dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
Akibat unggahan tersebut, sejumlah warga Dayak dengan perlengkapan tradisional mendatangi kediaman pemilik akun tersebut. Beruntung, aparat kepolisian bisa meredam emosi massa dan mengendalikan situasi. (*)



