JAKARTA, HMStimes – Permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh, ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh ,” ujarnya, dikutip viva.co.id Selasa, 21 Juli 2026.
Belum Tulus
PWI juga menilai permintaan maaf yang disampaikan Hotman belum mencerminkan penyesalan yang tulus. “Dia menyatakan apa memberikan apa permohonan maaf ya, permohonan maaf tapi sepertinya itu hanya seperti ya, kebiasaan yang hanya dilakukannya itu. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hatinya yang paling dalam itu,” ujarnya.
Karena itu, PWI menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar alasan di balik pernyataan Hotman dapat diusut melalui proses hukum. “Jadi kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu,” kata Edison Siahaan.
Sebagai bukti awal, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman dan telah beredar luas. “Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik,” kata dia lagi.
Laporan Ditindaklanjuti
Sementara itu, terkait hal ini Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kini, laporan itu tengah ditindaklanjuti.
“Benar, SPKT PMJ menerima laporan terkait dugaan Pasal 242 UU 1/2023,” ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Hotman resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat 17 Juli 2026. Saat itu, Febrie menjalani pemeriksaan setelah penanganan perkaranya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, ke Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan, Hotman Paris menggelar konferensi pers dan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjerat kliennya.
Salah satu pertanyaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Febrie dijawab dengan pernyataan yang kemudian menuai sorotan. “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba; kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu,” kata Hotman. (*)



