Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung kantor Bank BSI di Jl. Thamrin Jakarta Pusat. (Foto: Ist./ Dok. KabarBursa).

HRTA Kerja Sama Jual Beli Emas Batangan Dengan BSI

2 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menandatangani kerja sama jual beli produk emas batangan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 28 Januari 2026. Kerja sama tersebut mencakup pembelian emas batangan berkadar 99,99 persen dengan gramasi 1 kilogram bermerek, Emasku, sebagai bagian dari pengembangan kegiatan usaha masing-masing pihak.

Corporate Secretary Hartadinata Abadi, Ong Deny, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BSI dilakukan dalam kerangka penguatan distribusi dan pengembangan produk emas batangan Emasku.

Dijelaskan bahwa kerja sama tersebut telah disampaikan kepada otoritas pasar modal sebagai bagian dari keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pada 28 Januari 2026, Hartadinata Abadi bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah menandatangani kerja sama terkait jual beli produk Emasku,” ujar Ong Deny dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu, 1 Februari 2026 dilansir kabarbursa.com.

Berita Lain

Kunjungan Kerja Megawati Melawat ke Abu Dhabi Selama Sepekan

Jalan Tol Trans Jawa, Makin Dekat Bibir Selat Sunda

Kampus Terkenal AS: IKN Kota Percontohan Masa Depan Hijau

Jalan Tol Sudah Siap, Waktu Tempuh Medan-Danau Toba Dua Jam

Ruang Lingkup

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup pembelian emas batangan bermerek Emasku dengan kadar kemurnian 99,99 persen. 

“Produk emas batangan yang menjadi objek kerja sama tersedia dalam gramasi 1 kilogram,” katanya.

Dalam dokumen keterbukaan informasi tersebut, Hartadinata Abadi menjelaskan bahwa kerja sama jual beli produk Emasku dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan pasar modal. 

Regulasi yang menjadi dasar antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan Bursa Efek

Selain itu, penyampaian informasi juga mengacu pada Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban emiten untuk menyampaikan informasi material secara tepat waktu dan lengkap kepada publik.

Hartadinata Abadi menegaskan bahwa kerja sama dengan emiten bank syariah berkode saham BRIS itu tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan. 

Dalam keterbukaan informasi disebutkan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara Hartadinata Abadi dan BSI sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan antara Hartadinata Abadi dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen dalam dokumen resmi tersebut. 

Klasifikasi Transaksi

Dengan demikian, transaksi ini tidak diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Berdasarkan uraian dalam dokumen keterbukaan informasi, tujuan dari kerja sama jual beli produk Emasku adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.

Produk emas batangan yang menjadi bagian dari kerja sama ini merupakan emas dengan standar kemurnian tinggi yang telah dipasarkan oleh Hartadinata Abadi di segmen logam mulia. (*)

Berita Lain

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri saat menandatangani akta notaris pendirian Kantor Megawati Institute di acara Perayaan HUT ke-53 dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan pada Sabtu, 10 Januari 2026 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

12 Januari 2026
Durian yang sudah terbuka dapat langsung dikonsumsi atau disimpan di wadah tertutup untuk menjaga rasa dan tekstur. (Foto: Ist./ canva.com).

Indonesia Tandatangani Protokol Ekspor Durian Beku ke China

20 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS