BATAM, HMStimes – Deforestasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalam dua dekade terakhir menunjukkan pola yang tidak berdiri sendiri. Data citra satelit dari Global Forest Watch memperlihatkan kehilangan hutan berlangsung masif, sementara dinamika kebijakan tata ruang serta ekspansi investasi berjalan dalam arah yang sama, mempercepat tekanan terhadap kawasan hutan.
Sejak 2002 hingga 2024, Batam kehilangan sekitar 3,4 ribu hektar hutan primer lembap di kawasan lindung, setara sekitar 4.762 lapangan sepak bola. Angka ini merepresentasikan 11 persen dari total kehilangan tutupan pohon. Dalam periode yang sama, luas hutan primer di kawasan lindung menyusut hingga 63 persen.
Namun, kehilangan hutan primer hanya bagian kecil dari gambaran besar. Secara total, Batam kehilangan sekitar 32 ribu hektar tutupan pohon sepanjang 2001-2024, atau setara 44 persen dari tutupan pohon tahun 2000. Deforestasi ini berkontribusi terhadap emisi sekitar 19 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e).
Jika ditarik ke pola spasial dan penyebab, sekitar 64 persen kehilangan tutupan pohon terjadi di wilayah dengan tekanan deforestasi dominan, terutama akibat ekspansi industri dan pembukaan lahan. Data ini menunjukkan bahwa deforestasi di Batam bukan peristiwa acak, melainkan mengikuti arah pembangunan.
Pola tersebut beririsan dengan laju investasi yang terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pengusahaan (BP) Batam tertanggal 20 Januari 2026, sepanjang 2025 realisasi investasi di Batam mencapai Rp69,30 triliun, melampaui target Rp60 triliun atau sekitar 15 persen di atas sasaran. Angka ini menempatkan Batam sebagai salah satu kawasan dengan akselerasi investasi industri yang menonjol di Indonesia.
Jika dibaca bersamaan, dua data ini menunjukkan keterkaitan yang kuat. Ekspansi investasi berjalan beriringan dengan meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan. Aktivitas pembangunan, baik kawasan industri, infrastruktur logistik, maupun fasilitas produksi berlangsung di ruang yang sama dengan kawasan yang mengalami kehilangan tutupan pohon.
Di tingkat lanskap, perubahan terlihat drastis. Pada tahun 2000, sekitar 71 persen daratan Batam masih tertutup vegetasi pohon. Namun pada 2020, hanya 29 persen yang tersisa sebagai hutan alam. Dalam periode yang sama, Batam mengalami perubahan bersih tutupan pohon minus 16 ribu hektar (-27 persen), sementara penambahan hanya sekitar 3,3 ribu hektar.
Struktur investasi yang berkembang juga memperlihatkan arah yang semakin terkonsentrasi pada sektor produktif. Sepanjang 2025, investasi didominasi oleh Singapura, Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia, menunjukkan integrasi Batam dalam rantai pasok manufaktur regional. Pada saat yang sama, penanaman modal dalam negeri melonjak signifikan, meningkat 125,90 persen secara tahunan, dari Rp8,16 triliun pada 2024 menjadi Rp18,43 triliun pada 2025.

Lonjakan ini mencerminkan ekspansi kapasitas industri, termasuk pembangunan fasilitas produksi, kawasan industri, dan infrastruktur pendukung. Dalam banyak kasus, aktivitas tersebut membutuhkan konversi lahan dalam skala besar, yang sebagian terjadi pada wilayah berhutan atau kawasan penyangga lingkungan.
Dalam konteks ini, deforestasi di Batam tidak lagi dapat dilihat sebagai fenomena lingkungan semata. Data menunjukkan bahwa kehilangan tutupan pohon terjadi seiring dengan proses pendalaman investasi (capital deepening), yakni peningkatan investasi pada aset produksi seperti mesin, pabrik, dan kawasan industri.
Artinya, setiap pertumbuhan kapasitas ekonomi berpotensi diikuti oleh tekanan baru terhadap ruang ekologis, terutama di wilayah dengan daya dukung terbatas seperti Batam.
Pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, Hendrik menilai, tren ini sebagai sinyal krisis tata kelola. “Hilangnya hutan primer dalam skala besar ini bukan sekadar angka statistik. Ini mencerminkan krisis ekologis yang nyata. Ketika kawasan lindung saja bisa tergerus, itu berarti ada masalah serius dalam tata kelola.”
Hendrik menjelaskan, tekanan terhadap hutan tidak lepas dari karakter Batam sebagai kota industri dan perdagangan yang tumbuh pesat. Secara geografis, Batam merupakan wilayah berbukit dengan banyak cekungan air dan kawasan pesisir, sehingga pembangunan kerap membutuhkan rekayasa lahan seperti cut and fill.
“Jika tidak dikendalikan, pembangunan akan menurunkan daya dukung lingkungan untuk menopang aktivitas manusia secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang rentan terhadap perubahan iklim,” ujarnya.
Lanjut Hendrik, perubahan tata ruang di Batam dipicu oleh kebutuhan pembangunan kawasan industri, perluasan pelabuhan, perumahan pekerja, hingga ekspansi kawasan komersial. Di sisi lain, urbanisasi dan pertumbuhan penduduk meningkatkan kebutuhan terhadap air bersih, infrastruktur, dan ruang publik.
Sejumlah komponen lingkungan yang krusial dalam tata ruang, seperti hutan, pesisir dan mangrove, reservoir, buffer zone, serta ruang terbuka hijau, kini berada dalam tekanan.
Dalam catatan Akar Bhumi Indonesia, sepanjang 2020 hingga Januari 2026 terdapat 48 aduan masyarakat terkait kasus lingkungan di Kepulauan Riau, yang didominasi praktik reklamasi ilegal di pesisir, terutama di Batam.
“Temuan berbasis data ini beririsan dengan arah kebijakan terbaru. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang penataan penyediaan lahan di kawasan perdagangan bebas Batam dinilai berpotensi mempercepat pelepasan kawasan hutan untuk investasi,” lanjut Hendrik.
Dalam satu dekade terakhir, perubahan status hutan di Batam terjadi berulang. Pada 2018, sekitar 330 hektar hutan lindung di Pulau Batam diubah menjadi bukan kawasan hutan.
Pada tahun yang sama, sekitar 7.560 hektar kawasan taman buru dialihfungsikan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi. Pada 2023, pelepasan kawasan hutan kembali terjadi dengan luasan sekitar 7.572 hektar.
“Rangkaian kebijakan ini menunjukkan pola konsisten, pergeseran dari kawasan lindung menuju kawasan produksi atau non-hutan,” ungkapnya.
Saat ini, total kawasan hutan di Batam tersisa sekitar 39 ribu hektar, terdiri dari sekitar 20.254 hektar hutan lindung, 15.407 hektar hutan produksi, dan 3.551 hektar hutan konservasi. Namun, komposisi ini terus tertekan oleh kebutuhan ruang investasi.
Hendrik menilai, tekanan tersebut juga dipicu persoalan tata kelola lahan, termasuk banyaknya lahan terlantar berstatus HGU dan HGB yang belum dimanfaatkan optimal.
“Ancaman hilangnya hutan untuk investasi seharusnya bisa dihindari jika pemerintah serius menertibkan lahan terlantar. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kawasan hutan yang terus dilepas,” tegas Hendrik.

Dalam konteks pulau kecil, persoalan ini menjadi lebih krusial. Hutan, khususnya di kawasan tangkapan air, memiliki peran vital dalam menjaga ketersediaan air baku. Pelepasan kawasan hutan di wilayah tangkapan air dinilai berpotensi mengganggu sumber air bersih Batam, yang hingga kini masih mengalami distribusi bergilir.
Selain tekanan kebijakan dan ekspansi ekonomi, aktivitas ilegal di lapangan turut memperparah kondisi. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa pada, Minggu (12/4/2026).
Dalam peninjauan bersama aparat gabungan, ditemukan sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan penambangan tanpa izin.
“Seluruh aktivitas tambang pasir ilegal harus dihentikan. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi mengganggu stabilitas kawasan dan merusak daya tarik investasi Batam,” kata Li Claudia berdasarkan keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, praktik tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan biaya ekonomi jangka panjang, seperti potensi banjir, longsor, hingga gangguan terhadap infrastruktur strategis.
“Penindakan tegas diperlukan agar ada efek jera. Ini juga menjadi sinyal bahwa Batam serius dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” tutup Li Claudia.
Di sisi lain, faktor kebakaran turut memperparah kehilangan tutupan pohon. Sepanjang 2001-2024, Batam kehilangan sekitar 7,6 ribu hektar tutupan pohon akibat kebakaran. Puncaknya terjadi pada 2014, dengan kehilangan 2,4 ribu hektar atau 39 persen dari total kehilangan pada tahun tersebut.
Jika seluruh data ini dibaca secara bersamaan, terlihat satu pola utama, yakni deforestasi di Batam terjadi karena kombinasi tekanan ekonomi, perubahan kebijakan tata ruang, ekspansi investasi, serta lemahnya pengendalian pemanfaatan lahan.
“Batam itu pulau kecil, daya dukung lingkungannya terbatas. Kalau hutan terus hilang, kita akan menghadapi krisis yang dampaknya langsung ke warga,” tutup Hendrik.



