Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kejaksaan Agung saat menahan Ketua Ombudsman 2026-2031 Hery Santoso (tengah) di kasus korupsi tata kelola Nikel Sulawesi Tenggara. (Foto: Ist /Dok.Kejaksaan Agung).

Jaksa Agung Sebut Ketua Ombudsman Terjerat 14 Kasus Korupsi

31 Mei 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes  – Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengungkap salah satu hasil pembicaraannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat meminta penjelasan tentang kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman non-aktif Hery Susanto.

Dalam pertemuan tersebut, katanya, kejaksaan mengungkap mendeteksi ada dugaan 14 kasus korupsi yang dilakukan HS.

“Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali,” kata Jimly Asshiddiqie, Sabtu, 30 Mei 2026 dikutip bloombergtechnoz.com.

“Tapi Jaksa Agung bilang ‘Enggak Pak, ada 14.’ Jadi lebih lebih ekstrem,” tambahnya menekankan.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Satu Penyidikan

Pada saat ini, kejaksaan sendiri baru membuka satu penyidikan terhadap kasus korupsi Hery Susanto. Dalam penyidikan ini, Korps Adhyaksa mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hery dengan menjual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak berperkara.

Perusahaan tambang nikel Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Hery, agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang isinya merevisi keputusan Kementerian Kehutanaan (Kemhut).

Sebelumnya, Kemhut mengeluarkan keputusan agar PT Toshida membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang selama ini belum disetorkan sepanjang 2013-2025.

Hery, dalam LHP Ombudsman, menyatakan Kemhut melakukan pelanggaran. Pihak Ombudsman pun memerintahkan koreksi terhadap keputusan Kemhut – isinya PT Toshida berhak menghitung sendiri PNBP yang harus disetor ke negara, bukan menuruti penghitungan Kemhut.

“Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik,” ungkap Jimly. (*)

Berita Lain

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2026.(Foto: Ist./ Kompas.com).

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

11 Juli 2026
Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari. (Foto: Ist./ detikcom).

Waka BGN: 21 Ribu Motor Listrik yang Sudah Dibayar, Akan Dimanfaatkan

16 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS