JAKARTA, HMStimes – Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengungkap salah satu hasil pembicaraannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat meminta penjelasan tentang kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman non-aktif Hery Susanto.
Dalam pertemuan tersebut, katanya, kejaksaan mengungkap mendeteksi ada dugaan 14 kasus korupsi yang dilakukan HS.
“Kasus yang terjadi sehubungan dengan HS [Hery Susanto] itu kalau dari dalam [internal Ombudsman], kami mendapatkan laporan ada 12 kasus. Banyak sekali,” kata Jimly Asshiddiqie, Sabtu, 30 Mei 2026 dikutip bloombergtechnoz.com.
“Tapi Jaksa Agung bilang ‘Enggak Pak, ada 14.’ Jadi lebih lebih ekstrem,” tambahnya menekankan.
Satu Penyidikan
Pada saat ini, kejaksaan sendiri baru membuka satu penyidikan terhadap kasus korupsi Hery Susanto. Dalam penyidikan ini, Korps Adhyaksa mendeteksi adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Hery dengan menjual Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak berperkara.
Perusahaan tambang nikel Sulawesi Tenggara, PT Toshida Indonesia memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Hery, agar Ombudsman mengeluarkan LHP yang isinya merevisi keputusan Kementerian Kehutanaan (Kemhut).
Sebelumnya, Kemhut mengeluarkan keputusan agar PT Toshida membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang selama ini belum disetorkan sepanjang 2013-2025.
Hery, dalam LHP Ombudsman, menyatakan Kemhut melakukan pelanggaran. Pihak Ombudsman pun memerintahkan koreksi terhadap keputusan Kemhut – isinya PT Toshida berhak menghitung sendiri PNBP yang harus disetor ke negara, bukan menuruti penghitungan Kemhut.
“Aspek hukum, kami gak bisa ikut campur mengungkapnya. Tapi di balik kasus hukum, pasti ada masalah etik,” ungkap Jimly. (*)



