BATAM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan awak kapal Sea Dragon Tarawa.
Langkah banding tersebut diambil jaksa setelah menilai putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, khususnya salah satu terdakwa warga negara Indonesia, terlalu ringan.
Banding diajukan terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan yang divonis lima tahun penjara. Selain Fandi, jaksa juga menyatakan banding terhadap tiga awak kapal lainnya yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Upaya hukum yang sama juga diajukan terhadap dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan yang juga dikenal dengan nama alias Mr Pong.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, jaksa telah resmi menyatakan banding atas putusan terhadap seluruh terdakwa.
“Jaksa sudah menyatakan banding untuk semua terdakwa,” kata Wattimena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2025).
Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengenai alasan pengajuan banding belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dengan diajukannya banding tersebut, perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan lima awak kapal lainnya akan diperiksa kembali di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam, Muhammad Arfian, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pada 5 Februari 2026.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar. Dalam sidang pembacaan replik pada, 25 Februari 2026, jaksa juga menyatakan bahwa pembelaan para terdakwa tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.



