Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Fandi Ramadhan saat akan menjalani proses persidangan di PN Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Fandi Ramadhan

13 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang melibatkan awak kapal Sea Dragon Tarawa.

Langkah banding tersebut diambil jaksa setelah menilai putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, khususnya salah satu terdakwa warga negara Indonesia, terlalu ringan.

Banding diajukan terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan yang divonis lima tahun penjara. Selain Fandi, jaksa juga menyatakan banding terhadap tiga awak kapal lainnya yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Upaya hukum yang sama juga diajukan terhadap dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan yang juga dikenal dengan nama alias Mr Pong.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, jaksa telah resmi menyatakan banding atas putusan terhadap seluruh terdakwa.

“Jaksa sudah menyatakan banding untuk semua terdakwa,” kata Wattimena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/3/2025).

Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengenai alasan pengajuan banding belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Dengan diajukannya banding tersebut, perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan lima awak kapal lainnya akan diperiksa kembali di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam, Muhammad Arfian, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pada 5 Februari 2026.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu dalam jumlah sangat besar. Dalam sidang pembacaan replik pada, 25 Februari 2026, jaksa juga menyatakan bahwa pembelaan para terdakwa tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Berita Lain

Petugas Bea Cukai Batam saat memeriksa isi kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar (Dok: Bea Cukai Batam)

Ratusan Kontainer Limbah B3 Masih Menumpuk di Batuampar

11 April 2026
ilustrasi kecelakaan kerja (Dok: istimewa)

Kecelakaan Kerja di PT Karyasindo Samudra Biru Shipyard, Satu Orang Meninggal Dunia

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS