BATAM, HMStimes – Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroprasi dari Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, lima warga Indonesia ditangkap dan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online turut disita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui serangkaian penyelidikan.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penyidik akhirnya mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam operasional promosi judi online yang menyasar pengguna di Brasil.
“Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya diamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka seluruhnya warga negara Indonesia,” kata Kombes Pol Ronni, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas promosi perjudian daring tersebut. Salah seorang tersangka berperan sebagai koordinator operasional, sementara lainnya bertugas mengelola promosi melalui berbagai platform digital.
ML disebut bertanggung jawab merekrut, melatih, serta mengawasi para operator. Adapun empat tersangka lainnya menjalankan fungsi promosi melalui grup Telegram, memantau iklan digital, melakukan verifikasi transaksi mata uang kripto, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Polisi menduga AD kerap berpindah-pindah negara dan pernah berada di Kamboja, Thailand, serta China.
“AD ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dalam menjalankan operasinya, jaringan tersebut memanfaatkan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto Tether (USDT), yang kemudian diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.
Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online. Barang bukti tersebut meliputi lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit jam tangan pintar, sejumlah rekening perbankan dan aset kripto, uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi telah membuat aktivitas perjudian semakin mudah menjangkau masyarakat, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.
“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Kombes Pol Nona.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar yang terhubung dengan operasional promosi judi online internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian.



