Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Para terdakwa kasus Sea Dragon saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Jelang Putusan, Kapten Sea Dragon: Kami Tidak Bersalah

5 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton tiba di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), untuk menjalani sidang pembacaan putusan.

Keempat terdakwa yang merupakan awak kapal Sea Dragon Tarawa itu tiba sekitar Pukul 11.50 WIB dengan menggunakan mobil tahanan dari rumah tahanan negara. Mereka dikawal ketat aparat kepolisian selama proses pemindahan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sedikitnya 15 personel kepolisian dari Polresta Barelang dikerahkan untuk mengamankan kedatangan para terdakwa serta proses pengawalan dari kendaraan menuju ruang tahanan pengadilan.

Saat tiba di PN Batam, salah satu terdakwa yang juga kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir, sempat menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah keterlibatan dirinya dan rekan-rekannya dalam perkara tersebut.

Berita Lain

Pembangunan Proyek Gedung DPR-MA di IKN Tak Kena Efisiensi

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

TNI AU Lanud HLP Amankan Empat Pelaku Transaksi Obat Keras

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

“Kami tidak bersalah. Semua tuduhan itu tidak benar,” kata Hasiholan saat digiring petugas menuju ruang tahanan PN Batam.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara ini yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Mereka didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang digagalkan aparat di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa. Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis.

“Sidang putusan akan berlangsung hari ini,” kata Vabianes saat dikonfirmasi.

Berdasarkan pantauan di PN Batam hingga sekitar Pukul 10.41 WIB, para terdakwa belum terlihat berada di ruang sidang. Suasana di lingkungan pengadilan terpantau relatif lengang dan belum terlihat adanya penjagaan khusus dari aparat kepolisian.

Sementara itu, sejumlah keluarga terdakwa telah berada di area pengadilan untuk menunggu jalannya persidangan. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh pihak yang berkepentingan hadir di ruang sidang.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra turun ke lokasi melihat tambang pasir ilegal yang ada di Kampung Jabi. (Foto: Humas BP).

Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

13 April 2026
Wakil Kepala Badan Pengusahaan Batam, Li Claudia Chandra, memimpin pertemuan strategis bersama pelaku usaha, Pertamina, dan PLN. (Foto: Humas BP).

Cegah Liarnya Kenaikan Harga BBM di Batam, Li Claudia Chandra Konsolidasikan Pelaku Usaha, Pertamina, dan PLN

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS