Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden RI Ke-7, Joko Widodo saat bertemu Raja Salman di Istana Pribadi Raja di Riyadh (Foto: Ist./Biro Pers Sekretariat Presiden).

Jokowi Ikut Disebut dalam Konstruksi Perkara Korupsi Eks Menag Yaqut

12 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA- Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) ikut disebut dalam rangkaian kontruksi perkara kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus kuota haji. Kedua tersangka tersebut adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Asep menjelaskan, peristiwa bermula pada 2023 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud.

“Jadi rekan-rekan, di tahun 2023 akhir ya ini saya kembali lagi ulas bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS ya, Mohammed bin Salman,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Januari 2026 dikutip inilah.com.

Berita Lain

HUT PDIP ke-53: Ketum Tandatangani Akta Notaris Pendirian Kantor Megawati Institute

Pejabat Jakut Diduga Terima Suap Rp4 M Pengurangan Nilai Pajak

Akademisi Amerika Serikat Nilai IKN Proyek Ambisius yang Dibutuhkan Dunia

Panen Anggur di Taman Buaran Indah, Wali Kota Jaktim Apresiasi Inovasi Warga

Dalam pertemuan tersebut, dibahas persoalan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun. Untuk memotong antrean tersebut, Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji maksudnya antrean haji yang reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Gitu, seperti itu. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini,” ucap Asep.

Kepada Negara

Ditegaskan, kuota tambahan haji tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara personal.
“Nah, kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya, rekan-rekan catat nih. Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama,” Asep menekankan.

Namun dalam pelaksanaannya, Menag Yaqut membagi kuota tambahan tersebut dengan proporsi 50:50, yakni 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu kuota untuk haji khusus.
Padahal pembagian kuota tambahan tersebut semestinya mengikuti ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ucap Asep.

Sementara itu, tersangka Gus Alex disebut berperan membantu Yaqut dalam proses pembagian kuota haji tersebut.

“Dari 10.000 – 10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” kata Asep.

Ada Kickback

Konstruksi selanjutnya, kuota haji khusus kemudian dibagikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel. Dari kuota tersebut, salah satu pihak yang mendapatkannya adalah pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Para biro travel diduga memberikan kickback kepada oknum di Kemenag, termasuk Yaqut dan Gus Alex. Uang tersebut berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah haji.

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu. Ya,” ucap Asep.

Penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex dibenarkan KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Namun, Fuad (pemilik Maktour) belum ditetapkan sebagai tersangka, meski sebelumnya ketiganya sempat dicegah ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.

KPK menyatakan terbuka memanggil siapa saja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 era Yaqut Cholil Qoumas. Langkah tersebut dilakukan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai saksi.

Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.

Namun, ketika disinggung lebih jauh terkait kemungkinan pemanggilan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul-Aziz Al Saud, Budi enggan memberikan respons. (*)

Berita Lain

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Januari 2026). (Foto: Ist./ detikcom).

Pejabat Jakut Diduga Terima Suap Rp4 M Pengurangan Nilai Pajak

11 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih (Foto: Ist./ kompas.com).

KPK : Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel Capai Rp100 Miliar

10 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS