Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Leo Chandra seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Juru Mudi Sea Dragon, Leo Chandra Divonis 15 Tahun Penjara

9 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir, juru mudi kapal Sea Dragon Tarawa, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.

Sidang digelar di ruang utama PN Batam sekitar Pukul 15.30 WIB. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Leo Chandra terbukti bersalah terlibat dalam perkara peredaran narkotika berskala besar yang diungkap aparat. Hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Majelis juga mempertimbangkan bahwa penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak luas, termasuk merusak generasi muda.

Berita Lain

Anggota DPR Apresiasi Temuan Cadangan Gas Baru PetroChina Jambi

Anggota Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD

Aturan Bayar Pajak Tanpa KTP Tidak Diabaikan, KDM Nonaktifkan Kepala Samsat

Waka Komisi III DPR Setuju Usulan BNN Larang Peredaran Vape

Meski demikian, majelis turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan hukuman. Hakim menilai terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, masih berusia relatif muda, dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Chandra Samosir,” kata hakim Tiwik saat membacakan putusan, Senin (9/3/2025).

Setelah sidang berakhir, kuasa hukum Leo Chandra menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan sikap terhadap putusan majelis hakim.

Usai persidangan, Leo Chandra tampak menangis saat petugas menggiringnya kembali ke ruang tahanan PN Batam. Dalam kondisi emosional, ia menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Leo menyebut dirinya hanya bekerja sebagai juru mudi kapal dan mengaku tidak mengetahui adanya narkotika di kapal yang diawakinya.

“Tidak adil, tolong saya, pak. Saya hanya juru mudi dan tidak tahu soal sabu itu,” teriak Leo saat digiring.

Ia juga menyebut hukuman 15 tahun penjara terasa sangat berat baginya, terutama karena kondisi keluarganya. Leo mengaku memiliki empat anak yang masih membutuhkan kehadirannya.

“Kasihan anak saya. Anak saya empat orang, yang paling kecil baru tujuh bulan,” kata dia sambil terus meminta pertolongan ketika digiring menuju ruang tahanan.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Leo Chandra dengan hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa memiliki keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional yang menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa untuk membawa sabu dengan berat hampir dua ton.

Berita Lain

Pemandangan Kota Batam dengan latar belakang icon Welcome to Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Pemko Batam Kaji Dampak WFH, Belum Ada Keputusan Penerapan

10 April 2026
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Kasus Pungli WNA

10 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS