Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Momen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berziarah ke makam Proklamator Kemrrdekaan RI, Bung Karno di Blitar, Jawa Timur Sabtu 20 Juni 2026 menjelang Hari Bhayangkara ke 80. (Foto: Ist./ detik.com).

Kapolri Buka Suara Terkait Penahanan Roy Suryo dan dr.Tifa

21 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kepala Kepolisian Republik Indonnesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang dilakukan Polda Metro Jaya. Tindakan kepolisian tersebut terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ucap Jenderal Polisi bintang empat ini usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu, 20 Juni 2026, dilansir cnnindonesia.com mengutip detikcom.

Ia menegaskan, penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi.

“Sebelum diserahkan tahap II kepada kejaksaan karena kegiatannya sudah dijelaskan bahwa sudah ada pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan administrasi. Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan. Saya kira itu,” ujar Kapolri.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Putusan Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya memutuskan menahan Roy Suryo dan dokter Tifa karena terjerat sejumlah pasal.

Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2026.

Perbuatan keduanya disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya dijerat Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita Lain

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri) saat diapit Joko Widodo (kiri) dan Ganjar Pranowo (kanan). (Foto: Ist./ fajar.co.id).

Megawati Tepis PDIP Bertanggung Jawab atas Dugaan Ijazah Jokowi Palsu

18 Agustus 2026
Barang bukti tiga karung pasir timah yang disita dari truk ekspedisi dari Bangka Belitung. (Foto: Ist./dok.Polri).

Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi

9 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS