Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini

Karantina Kepri Sertifikasi 290 Ton Ikan dari Natuna

26 Juni 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

NATUNA, HMStimes – Arus distribusi hasil perikanan dari Kabupaten Natuna menuju Jakarta terus berlangsung dengan pengawasan ketat. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau memastikan sebanyak 290,1 ton ikan dan produk perikanan yang dikirim dari Natuna telah memenuhi persyaratan sebelum dipasarkan.

Melalui Satuan Pelayanan Natuna, Karantina Kepri menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) sebagai jaminan bahwa komoditas yang dikirim dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikonsumsi masyarakat.

Kepala Karantina Kepri, Hasim mengatakan, seluruh komoditas telah melewati serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur sebelum sertifikat diterbitkan.

Tahapan pertama dilakukan melalui pemeriksaan administratif, yakni mencocokkan dokumen permohonan yang diajukan pelaku usaha melalui aplikasi PTK Online.

Berita Lain

Nakhoda KM Ocean Three Ditemukan Selamat di Perairan Natuna

KM Ocean Three Hilang Kontak di Perairan Natuna

Pertamina Pastikan Stok Biosolar di Natuna Aman

Karhutla di Natuna Meluas hingga 339 Hektar

Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa untuk memastikan kualitas ikan tetap terjaga selama proses pengiriman.

“Walaupun ikan dikirim dalam kondisi beku, kualitasnya tetap harus segar dan layak. Pemeriksaan fisik menjadi bagian penting untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi,” kata Hasim, Jumat (6/6/2026).

Total komoditas yang dikirim mencapai 290,1 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp4,45 miliar. Komoditas tersebut terdiri atas 176 ton ikan pelagis, 49,5 ton ikan karang, 6 ton ikan teri beku, 25,6 ton gurita, serta 33 ton cumi-cumi.

Seluruh hasil perikanan itu diangkut menggunakan kapal KM Logistik Nusantara 4 dan KM ABG Kepri menuju Jakarta.

Menurut Hasim, setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan adanya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Karantina Kepri menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2).

Sertifikat tersebut menjadi dokumen wajib yang menyatakan media pembawa telah memenuhi persyaratan kesehatan sehingga dapat dilalulintaskan antardaerah secara aman.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap komoditas perikanan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan sekaligus melindungi daerah tujuan dari potensi penyebaran penyakit ikan.

“Karantina siap menjamin dan menjaga keamanan pangan yang dikirimkan. Kami memastikan setiap komoditas telah memenuhi persyaratan kesehatan sebelum sampai ke masyarakat,” tutupnya.

Berita Lain

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago bersama Kepala Staf Angkatan Laut (Ksal) Laksamana TNI Muhammad Ali meninjau Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Dok: Istimewa untuk HMStimes)

Menko Polkam dan KSAL Bahas ZEE Indonesia-Vietnam saat Berkunjung ke Natuna

2 Juli 2026

Nakhoda KM Ocean Three Ditemukan Selamat di Perairan Natuna

29 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS