Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Petugas Bareskrim Polri geledah gudang di Sidoarjo, Jawa Timur terkait dugaan kasus impor HP ilegal dari China (Foto: Ist./ detik.Jatim).

Kasus HP Impor Ilegal di Sidoarjo, Bareskrim Akan Selidiki Bea Cukai

22 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menggeledah sebuah kantor ekspedisi milik PT TSL di kawasan Gedangan, Sidoarjo – Jawa Timur.

Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat transit ribuan handphone (HP) ponsel bekas ilegal asal China sebelum didistribusikan ke Jakarta dan wilayah lain.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 itu mengungkap modus operandi perusahaan yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk memalsukan dokumen importasi. Polisi pun memberi sinyal akan memperluas penyidikan ke pihak-pihak terkait, termasuk otoritas bandara hingga platform belanja online.

Perintah Presiden

Berita Lain

Penasihat Presiden: Pesawat Militer Asing Dilarang Melintas Wilayah RI Tanpa Izin

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan, penindakan ini perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk penyelundupan yang merugikan keuangan negara.

“Ini merupakan penegasan atas komitmen Polri dalam mendukung program Astacita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, khususnya program ke-7 yang berfokus pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan,” ujar Ade saat konferensi pers di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Sidoarjo, Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan, PT TSL bertindak sebagai holding company yang mengakali prosedur impor agar ponsel bekas dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia tanpa prosedur sah.

Mengingat ponsel-ponsel ilegal tersebut didatangkan dari China melalui jalur udara, Ade menyatakan pihaknya akan menelusuri bagaimana barang-barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan di pintu masuk bandara. Hal ini termasuk mendalami keterlibatan atau kelalaian dari pihak Bea Cukai.

“Satgas Polri terus berkoordinasi efektif dengan kementerian dan lembaga terkait, mulai dari Kemenperin, Kemendag, termasuk Bea Cukai. Semua yang terkait dengan pengumpulan alat bukti akan kita lakukan pendalaman, termasuk memintai keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses masuknya barang tersebut,” jelas jenderal bintang satu tersebut.

Tersangka Baru

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Ade menyebut peluang tersebut sangat besar.

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ponsel ilegal ini.

Selain jalur distribusi fisik, polisi juga membidik platform e-commerce yang diduga menjadi wadah penjualan ponsel ilegal tersebut ke masyarakat luas.

“Tidak menutup kemungkinan tersangka dalam perkara akan bertambah. Kami akan lihat hasil temuan alat bukti. Minimal dengan dua alat bukti, kami akan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.

Hingga saat ini, area kantor PT TSL masih dalam pengawasan kepolisian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ribuan unit ponsel yang ditemukan di lokasi juga telah disita sebagai barang bukti.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berlokasi di Kompleks Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Selasa, 21 April 2026.

Pengembangan Kasus

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan impor ilegal handphone dari China.

“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terkait importasi handphone ilegal berbagai merek dari China,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Ruko Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Gedangan, Selasa, 21 April 2026.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik telah menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menemukan puluhan ribu unit handphone ilegal.

Rinciannya, 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225 miliar, 1.625 unit HP Android senilai sekitar Rp5 miliar, 18.574 aksesoris (baterai, charger, kabel). Total barang bukti mencapai 76.756 unit dengan nilai sekitar Rp235 miliar.

“Barang bukti masih terus berkembang karena proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya. (*)

Berita Lain

Ilustrasi airtag produksi Apple (Dok: istimewa)

Investasi Apple di Batam Masuk Tahap Produksi

22 April 2026
Aksi penolakan nelayan Bintan Timur di depan kawasan industri PT Bintan Alumina Indonesia (Dok: Walhi Riau)

Nelayan Bintan Timur Lakukan Penolakan Ekspansi PSN ke Pulau Poto

22 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS