JAKARTA, HMStimes – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil jajaran pejabat seksi intelijen Cukai dan Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai. Para pejabat ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara korupsi importasi Bea Cukai.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menyatakan, ada 12 orang yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun dia tak merinci hal yang akan didalami terhadap para saksi itu.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi dilansir detik.com.
Berikut saksi-saksi yang dipanggil:
- Akhmad Zulfan Rosadi PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai);
- Nico Ahmad Affandy PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2);
- Neta Akbardani PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1);
- Welvianus PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan2),
- Harry Perdana Lang PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1);
- Aulia Elang Willmania PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai);
- M. Wildan Adhitama PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai);
- Grenaldo Ferdinan Butar-Butar PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2);
- Salisa Asmoaji PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai);
- M. Ikram PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai);
- Yogasidi PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan1);
- Farid Agung Kurniawan PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1). Periksa Pengusaha
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri ‘Black’. KPK mencecar Heri terkait hasil penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas.
“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, KPK menanyai Heri terkait penggeladahan di Semarang. Saat itu ditemukan catatan pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai.
“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” tuturnya.
Enam Tersangka
Terkait kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK juga menyita barang bukti dengan nilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK adalah uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, dan sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Mereka adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo).
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp1,8 miliar.
Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (*)



