BATAM, HMStimes – Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSR (20) ditangkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Laporan diajukan oleh ayah korban berinisial T (43) setelah keluarga mengetahui adanya rekaman video yang diduga memperlihatkan korban bersama terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengatakan, dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada 18 April 2026 di kawasan pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Ia menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak keluarga memperoleh informasi dari sekolah korban.
“Perkara ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi dari wali kelas terkait adanya video yang dikirimkan oleh terduga pelaku dan berisi rekaman yang kemudian menimbulkan dugaan terjadinya tindak pidana terhadap anak,” kata Iptu Apriadi, Selasa (23/6/2026).
Informasi itu diterima keluarga pada, Jumat (19/6/2026). Saat itu, ibu korban awalnya dihubungi oleh wali kelas untuk pengambilan rapor sekolah. Dalam komunikasi tersebut, wali kelas menyampaikan adanya kiriman video dari pelaku yang kemudian memicu kekhawatiran keluarga.
Setelah menerima informasi tersebut, ibu korban menunggu suaminya pulang sebelum menyampaikan seluruh kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah. Ayah korban kemudian memutuskan melapor ke kepolisian karena merasa keberatan dan meminta dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh,” ungkapnya.
Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026) sekitar Pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MSR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengkong.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang ada,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MSR dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.



