BATAM, HMStimes – Dua insiden kecelakaan yang terjadi di kawasan PT ASL Shipyard kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan keselamatan pelayaran di Kota Batam. Selain kasus kecelakaan kerja di MT Federal II jilid 2, perhatian publik juga tertuju pada insiden tugboat ASL Mega yang menewaskan tiga kru.
Pengamat maritim Capt. Benhauser Manik mengatakan, rangkaian kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan dan kelayakan kapal yang beroperasi di wilayah pelayaran Batam.
Menurut Benhauser, hingga kini belum terlihat secara terbuka perkembangan status hukum kasus MT Federal II jilid 2. Ia menyebut informasi yang beredar masih berada pada tahap P19, yakni pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Batam kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Kalau masih P19, berarti ada kelengkapan yang belum dipenuhi. Yang menjadi persoalan, publik belum mengetahui secara jelas apa yang masih kurang, padahal insiden ini sudah cukup lama,” kata Benhauser, Senin (27/4/2026).
Ia menilai keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana penanganan kasus dilakukan, terutama karena kecelakaan tersebut menyangkut keselamatan pelayaran dan pekerja di kawasan galangan kapal.
Di sisi lain, kecelakaan tugboat ASL Mega juga memunculkan pertanyaan mengenai prosedur operasional pelayaran di kawasan industri galangan kapal. Tugboat tersebut diketahui berfungsi sebagai kapal assist tug yang berfungsi menarik-mendorong, sekaligus menyandarkan kapal dari area shipyard.
Benhauser juga mempertanyakan mekanisme fungsi keberadaan pandu saat melakukan pengawasan, serta komunikasi kepada nahkoda di atas kapal, begitu juga dock master.
“Ketika kapal besar ditarik, biasanya ada pandu di atas kapal. Pertanyaannya, pandu itu atas nama siapa dan bagaimana koordinasi saat proses towing atau asist berlangsung,” ujarnya.
Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dinilai penting dalam memastikan pengawasan terhadap kelayakan kapal berjalan efektif. Dalam konteks ini, Benhauser menyoroti fungsi Port State Control (PSC), yakni pemeriksaan kapal untuk memastikan standar keselamatan dan kelaiklautan terpenuhi.
Benhauser menegaskan, pengawasan PSC di wilayah pelayaran Batam belum terlihat berjalan optimal. Padahal, PSC menjadi instrumen penting untuk mencegah kapal yang tidak memenuhi standar tetap beroperasi.
“Jika ditemukan kapal tidak memenuhi kualifikasi keselamatan, semestinya aktivitasnya dihentikan. PSC memiliki peran penting memastikan kapal layak berlayar,” tegasnya.
Hingga saat ini, ia mengaku kerap mendengar keluhan bahwa pemeriksaan fisik terhadap kapal, termasuk alat keselamatan, tidak dilakukan secara menyeluruh. Dalam praktik internasional, pemeriksaan PSC menjadi bagian penting untuk memastikan kapal yang masuk ke suatu pelabuhan memenuhi standar keselamatan.
Benhauser mencontohkan, praktik di Singapura yang menerapkan pengawasan ketat terhadap kapal. Dalam pemeriksaan PSC, kapal dapat ditahan apabila ditemukan pelanggaran berat atau temuan major yang belum diperbaiki.
“Kalau ada temuan major, kapal tidak boleh berangkat sampai perbaikan dilakukan. Kalau temuan minor, biasanya diberikan tenggat waktu untuk diperbaiki,” kata dia.
Menurut Benhauser, pola pengawasan yang tegas diperlukan mengingat Batam merupakan wilayah strategis pelayaran dan industri galangan kapal. Tingginya aktivitas kapal di perairan Batam membutuhkan sistem pengawasan yang tidak sekadar administratif, tetapi juga menyentuh pemeriksaan fisik dan kepatuhan prosedur.
Ia menilai kecelakaan berulang dapat menjadi indikator adanya aspek yang luput dari pengawasan. Karena itu, KSOP diminta membuka informasi mengenai tindakan pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan selama ini.
“Jangan hanya berhenti pada penyampaian kronologi tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Kalau pengawasan dilakukan dengan baik, potensi kecelakaan pelayaran dapat ditekan,” ujarnya.
Belum lama ini, perhatian terhadap aspek keselamatan di PT ASL Shipyard juga menguat setelah muncul kabar seorang pekerja meninggal akibat tergilas alat berat di area perusahaan. Meski tidak berkaitan langsung dengan pelayaran, rangkaian insiden tersebut memperkuat sorotan terhadap penerapan keselamatan kerja dan pengawasan operasional di kawasan industri galangan kapal.
Bagi Benhauser, keterbukaan menjadi langkah penting agar setiap kecelakaan tidak berhenti sebagai catatan administratif semata. Ia menilai publik perlu mengetahui perkembangan investigasi, hasil pengawasan, serta rekomendasi yang dihasilkan agar perbaikan keselamatan dapat berjalan nyata.
“Kalau PSC diterapkan secara ketat, kapal yang masuk ke Batam akan memastikan kondisinya aman. Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menjaga keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang berada di bawah pengawasan presiden. Menurut Benhauser, KNKT perlu turun langsung melakukan investigasi menyeluruh untuk mengurai faktor-faktor yang menyebabkan dua kecelakaan pelayaran terjadi di lokasi yang sama.
“KNKT perlu hadir agar ada pelajaran dari setiap kejadian. Rekomendasi yang dikeluarkan harus menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan,” tutupnya.



