Kamis, 22 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (ketiga dari kanan) saat beri keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: Ist./ detikcom).

Kejagung: BGN Bisa Salurkan Sepeda Motor Listrik Karena Bukan Barang Sitaan

24 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik saat ini mendalami adanya sejumlah unit sepeda motor listrik hasil pengadaan BGN yang masih belum dirakit pihak penyedia (vendor).

“Sepertinya masih ada sedikit (motor) yang belum dirakit. Kami sedang ngecek lagi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026.

Dijelaskan, sejauh ini penyidik telah menyegel 17.600 unit motor listrik yang sudah dalam kondisi terakit. Aset-aset tersebut ditemukan di dua gudang yang berlokasi di Sentul dan Cikarang – Jawa Barat.

“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat. Total jumlahnya sekitar 17.600,” jelas Syarief.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dia menekankan tindakan yang dilakukan penyidik saat ini penyegelan untuk pengawasan, bukan penyitaan sebagai barang bukti. Hal ini dilakukan karena motor-motor tersebut sudah dibayar lunas menggunakan uang negara.

“Sepeda motor ini tidak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” terang dia dikutip detik.com.

Turun Nilai Ekonomi

Syarief juga menjelaskan, jika dilakukan penyitaan, dikhawatirkan ribuan unit motor tersebut akan mengalami penurunan nilai ekonomi. Sedangkan fokus penyidikan sendiri berada pada dugaan mark-up harga pengadaannya.

“Ya karena kalau kami sita kekhawatirannya adalah, dengan (jumlah) sebesar itu 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya,” tuturnya.

Syarief juga menyatakan, ribuan motor listrik tersebut tetap dapat disalurkan untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis. Distribusi boleh dilakukan meski perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Boleh (didistribusikan). Bisa (sebelum perkara inkrah),” imbuh Syarief.

Mekanisme Penyaluran

Adapun mekanisme penyalurannya, Kejagung akan menyerahkan kewenangan penggunaan unit motor tersebut kepada pihak BGN. Penyidik akan berperan memfasilitasi proses pengeluaran barang dari gudang-gudang yang telah disegel.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ucap Syarief.

Sebelumnya Kejagung telah menyegel gudang motor listrik di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Komisaris Tersangka

Kejagung pun telah menetapkan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka dalam perkara ini. PT YAT merupakan penyedia motor listrik Emmo yang dibeli oleh BGN.

Syarief mengungkap bahwa pada awal 2025, AM selaku pengendali PT YAT menemui Wakil Kepala BGN berinisial LP, untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa ikut dalam proyek pengadaan di BGN.

AM kemudian melakukan komunikasi aktif dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Padahal saat itu proses pengadaan belum dimulai dan perusahaannya tidak memenuhi syarat.

“PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif, serta tidak memenuhi persyaratan. Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief, Jumat, 12 Juni 2026.

Tak hanya memanipulasi syarat, AM juga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik Emmo. Tujuannya, agar harga motor tersebut mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Syarief menyebutkan, ada pengondisian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN.
Meski barang belum siap, AM nekat mencairkan dana proyek tersebut sepenuhnya.

Enam Tersangka

Sejauh ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka ialah:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
  4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony;
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM);
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS). (*)

Berita Lain

Kesibukan petugas saat mengevakuasi santri ke RSUD Sidoarjo. (Foto: Ist./ TIMES Indonesia).

Usai Santap MBG Ratusan Santri Ponpes di Sidoarjo Dilarikan ke RS

2 September 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Motor Listrik Nasional (MoLiNas) beserta ekosistem pendukungnya di Fasilitas Produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com)

Menkeu: Subsidi Sepeda Motor Listrik Jadi Rp3 Juta/Unit

21 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS