BATAM, HMStimes – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai masuk dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota Direktorat Samapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit. Keterlibatan kejaksaan dimulai setelah penyidik kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke institusi tersebut.
Dokumen SPDP diterima pada, Senin (20/4/2026) lalu, dan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan. Langkah ini dilakukan agar proses hukum dapat dipantau sejak penyusunan alat bukti hingga pelimpahan berkas perkara.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati mengatakan, dokumen yang diterima sementara baru memuat satu tersangka.
“SPDP sudah kami terima, namun baru satu tersangka yang tercantum. Untuk tersangka lainnya akan menyusul,” kata Senopati, Kamis (23/4/2026).
Penerimaan SPDP menandai dimulainya koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Kejaksaan akan memantau kelengkapan unsur pidana, penerapan pasal, hingga kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan kasus. Pendampingan sejak awal dinilai penting guna meminimalkan kekurangan berkas perkara saat memasuki tahap penuntutan.
“Jaksa akan mengikuti prosesnya sejak awal agar penanganan perkara berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan di lingkungan barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada meninggalnya korban. Selain proses pidana, kepolisian juga telah menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota yang diduga terlibat.
Empat anggota polisi diketahui telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Mereka masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.



