Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Petugas Kejaksaan saat mengawal dan menggiring terpidana Mira Hayati (rompi merah) ke ruang tahanan. (Foto: Ist./ kejaksaan.go.id).

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

19 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.

Proses penjemputan terhadap terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut, dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita Lain

Purbaya Akan Lihat Kasus Dugaan Gratifikasi Alphard Pejabat Kemenkeu

Jukir Liar Patok Tarif Rp100 Ribu/Mobil di Tanah Abang Jakarta Ditangkap

Menag: Perbedaan Awal Ramadhan Jangan Jadikan Perpecahan

Manfaat Jeruk Mandarin dalam Sajian Perayaan Imlek

Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, demikian dilansir kejaksaan.go.id.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, terpidana Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana terlebih dahulu diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk mulai menjalani masa hukumannya.

Tanpa Kompromi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegas Kajati Sulsel.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi peringatan keras ( warning ) bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya. (*)

Berita Lain

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Foto: Ist./Sulthony Hasanuddin).

Ahok hingga Ignasius Jonan Akan Jadi Saksi Sidang Anak Riza Chalid

17 Januari 2026
Pengecekan aset rampasan dari kasus Harvey Moeis. (Foto: Ist./dok. Kejagung).

Kejagung Segera Lelang Rolls-Royce hingga Porsche Harvey Moeis

9 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS