JAKARTA, HMStimes – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), membina 365 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah setelah terbukti melanggar disiplin. Program ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus penguatan integritas pegawai.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, menyatakan pembinaan tersebut merupakan program baru yang ditujukan bagi ASN yang pernah dijatuhi sanksi disiplin.
“Sebanyak 365 pegawai telah mengikuti pembinaan mental di Nusakambangan. Ini untuk meningkatkan kedisiplinan, memperkuat integritas, dan mendorong perubahan perilaku,” katanya dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026 dikutip detik.com.
Yan menyebut program ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah pembinaan agar pegawai tidak mengulangi pelanggarannya.
Menurutnya, para ASN yang dikirim ke Nusakambangan merupakan mereka yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin.
Cukup Tinggi
Selain pembinaan, Kemenimipas mencatat pelanggaran disiplin ASN masih cukup tinggi. Sejak kementerian terbentuk, tercatat ada 774 kasus pelanggaran disiplin ASN Kemenimipas yang telah ditindak.
Dari sisi wilayah, pelanggaran terbanyak di lingkungan imigrasi tercatat di Jakarta dengan 69 kasus. Sementara itu, di sektor pemasyarakatan, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni 52 kasus.
“Memang pelanggaran banyak terjadi di unit operasional, baik di pemasyarakatan maupun Imigrasi,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pelanggaran disiplin didominasi kategori sedang dan berat, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa ketidakhadiran tanpa keterangan atau tidak masuk kerja.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenimipas juga memperkuat pengawasan internal melalui penerapan sistem pengendalian, profiling pegawai, hingga pembangunan zona integritas di setiap unit kerja.
Yan menegaskan penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi,” imbuhnya. (*)



