Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung Kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Gatot Subtoto Jakartam (Foto: Ist./Kemenperin).

Kemenperin Angkat Bicara Soal Transaksi Mencurigakan Rp12 T Temuan PPATK

4 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Hal itu disampaikan pihak Kemenperin sebagai respons atas pemberitaan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 Triliun di sektor perdagangan tekstil.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menyatakan, secara institusional pihaknya juga tidak menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional dan perekonomian negara.

“Apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, silakan sampaikan kepada pusat pengaduan Kemenperin di UPP (Unit Pelayanan Publik) atau Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenperin,” kata Febri dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Februari 2026 dilansir detik.com.

Berita Lain

Kisah Pilu Anak SD Tewas Bunuh Diri di Ngada, NTT

Serbuan Pakaian Impor China, Akibatkan Industri Tekstil DN Bangkrut

Terbit Buku Baru, Panduan Mengoleksi Memorabila Kepramukaan

Gubernur Banten Tegas Hentikan Penerbitan IUP Baru

“Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada data dan bukti kuat praktik curang tersebut. Selain itu, Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal,” tegasnya.

Menperin Konsisten

Selain itu, menurutnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten juga terus menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri.

Untuk itu, dalam berbagai kesempatan Kemenperin secara konsisten mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem, agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat dan berdaya saing.

“Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.

Hormati dan Dukung

Lebih lanjut terkait dengan temuan PPATK, Febri menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh kewenangan serta proses hukum yang ada. Meski hingga saat ini Kemenperin belum melihat adanya bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp12,49 Triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut,” katanya.

Sebab menurut Febri tidak semua impor TPT masuk Indonesia melalui Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional.

Selain Pertek, masih ada berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

“Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,” sambung Febri.

Mekanisme Resmi

Ia juga menekankan bahwa sejak 2017 lalu hingga saat ini, pengaturan impor TPT selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga mekanisme penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

“Data menunjukkan bahwa volume Pertek justru semakin selektif dan proporsional dibandingkan total impor nasional. Hal ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan industri dalam negeri,” tegasnya. (*)

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS