Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: Ist./ Ignacio Geordi).

Kepala BGN Respon Laporan ICW Tentang Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal

12 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana buka suara terkait laporan Indonesia Corruption Watch ke KPK mengenai dugaan mark up sertifikasi halal tahun 2025.

Dadan menghormati langkah ICW sekaligus mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap proses sertifikasi halal.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” kata Dadan dilansir detikcom, Senin, 11 Mei 2026.

Ia lantas menjelaskan kegiatan sertifikasi halal masuk tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan 2026. Seluruh proses pembayaran nantinya tetap akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.

“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” ujar Dadan.

Berita Lain

Stafsus Menag Malu Perkemahan JAI di Karanganyar Dibubarkan Paksa

Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi Dampak Pemadaman Bergilir

Pertamina Patra Niaga IT Teluk Kabung Transplantasi Terumbu Karang di Pulau Pasumpahan

97 Ranjau Laut Tersebar di Selat Singapura

“Nanti sebelum dibayar, pasti akan di- review oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” lanjutnya.

Dua Terlapor

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI dari Persero, terkait mark up pengadaan sertifikasi halal. ICW mengungkap pengadaan sertifikasi halal bermasalah dalam empat aspek utama.

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah, Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di KPK, Kamis, 7 Mei 2026.

Aspek pertama, Wana menjelaskan, ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp200 miliar. Kemudian dipecah jadi lima paket pengadaan senilai Rp50 miliar.

Persoalannya, kata Wana, dalam Perpres tentang SPPG, yang seharusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima insentif sehingga pemberian sertifikasi halal tak perlu dibebankan ke MBG.

“Di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” ujarnya.

Kemudian diduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.

“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” sebutnya.

Dugaan Mark Up

ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran Rp49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW seharusnya pengadaan hanya bernilai sekitar Rp90 miliar, namun biaya yang sudah direalisasikan BGN Rp141 miliar.

“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” tuturnya.

“BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya mark up dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN,” tambah dia.

Akan Diklarifikasi

Terpisah, Jubir KPK, Budi Prasetyo menyebut, laporan masyarakat tersebut dalam tahapannya akan dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Perkembangan pengusutannya akan disampaikan langsung kepada pelapornya.

“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi, dikutip Jumat, 8 Mei 2026.

Dijelaskan, di KPK sendiri soal program MBG sudah melakukan kajian. Dalam kajiannya KPK sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.

“Baik dari sisi regulasinya, bisnis prosesnya, maupun kondisi di lapangan. Dan bagaimana pemangku kepentingan ini sebaiknya juga menggandeng para pemangku kepentingan lainnya,” sebutnya. (*)

Berita Lain

Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto: Ist./ CNBC Indonesia).

Mensesneg: Istana Diskusikan Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih

5 Juni 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK usai namanya tersangkut OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Tetapkan Wamen Imipas, Silmy Karim Tersangka Pemerasan

5 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS