BATAM, HMStimes – Dua pejabat imigrasi di Kepulauan Riau dicopot dari jabatannya menyusul viralnya kasus pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026.
Dalam keputusan itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau Ujo Sutojo diberhentikan dari jabatannya dan dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswat juga dicopot dan dialihkan ke jabatan nonmanajerial sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pungli terhadap WNA asal Singapura terjadi di area Pelabuhan Internasional Batam Center pada, Jumat (14/3/2026) dan viral di media sosial.
Seiring dengan pencopotan tersebut, kementerian juga melakukan rotasi dan pengisian jabatan strategis melalui Surat Keputusan Nomor M.IP-165.SA.03.03 Tahun 2026.
Dalam keputusan lanjutan itu, Wahyu Eka Putra ditunjuk sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. Adapun posisi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau kini diisi oleh Guntur Sahat Hamonangan, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Kementerian menyatakan, langkah rotasi dan pencopotan ini merupakan bagian dari pembenahan internal guna menjaga integritas layanan keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk utama lalu lintas warga negara asing.



