Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin (peci hitam). (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Respon Kekecewaan Warga Kampung Belian Terkait Rencana Relokasi Lahan

8 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM, HMStimes – Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin merespons kekecewaan warga RT 04/RW 02, Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kamaluddin mengatakan surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari warga Kampung Belian sudah masuk ke meja kerjanya.

Dirinya juga sudah mendisposisikan surat permohonan RDP warga terkait rencana relokasi tersebut.

Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Besok saya minta konfirmasinya,” ungkap Kamaluddin, Minggu, 7 Juni 2026.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Kamaluddin mengatakan untuk surat permintaan RDP dari warga Kampung Belian tersebut setelah masuk ke meja kerjanya langsung di tandatangani dan diberikan kepada Komisi I untuk ditindak lanjuti.

Sementara mengenai surat RPD tersebut ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan yang dikonfirmasi belum memberikan komentar.

Pesan yang dikirim melalui saluran WhatsApp miliknya belum mendapat jawaban. 

Warga Kampung Belian Kecewa dengan DPRD Batam

Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota sebelumnya kecawa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, warga belum mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perwakilan rakyat Batam.

Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi tersebut merasa suara mereka belum didengar oleh para wakil rakyat.

“Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?” ujar perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, kepada Tribun Batam, Minggu, 7 Juni 2026.

Muklis menjelaskan, warga pertama kali mengajukan surat permohonan RDP pada April 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.

“Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” kata Muklis.

Alih-alih menerima undangan untuk berdialog, warga justru mendapat Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026, dilansir tribunnews.com.

Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lokasi yang mereka tempati karena lahan yang ditempati warga merupakan lahan pemerintah dan akan segera digunakan, surat tersebut memiliki tenggak waktu tujuh hari, hingga 27 Mei 2026.

Berita Lain

Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin. (Foto: Sekretariat DPRD).

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

24 Oktober 2026
Tendangan bola pertama dilakukan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam pembukaan kejuaraan minisoccer di lapangan Gama Minisoccer, Bengkong. (Foto: Diskominfo).

Buka Kejuaraan Minisoccer HUT ke-26 DPRD Batam, Amsakar Dorong Sportivitas dan Kebersamaan

18 Oktober 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS