Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Ist./ detikcom).

Ketua Komisi III DPR Ingatkan Celah Abuse of Power di RUU Perampasan Aset

10 Juli 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengingatkan celah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan saat mengawali RDPU Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia awalnya juga menjelaskan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. “Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal,” kata Habiburokhman.

Perdebatan Publik

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Waketum Partai Gerindra ini memahami, adanya perdebatan di publik mengenai RUU Perampasan Aset. Salah satunya, menurut dia, mengenai celah abuse of power.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini, agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power,” ucapnya.

Habiburokhman mengetahui bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan dilaksanakan oleh penegak hukum. Dia berupaya agar tidak ada abuse of power saat UU tersebut berlaku.

“Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya menekankan dilansir detik.com.

Habiburokhman berharap jangan sampai maksud baik Komisi III DPR membentuk RUU Perampasan Aset justru disalahgunakan untuk menjadi alat politik.

“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power,” jelas dia. (*)

Berita Lain

RDP DPR RI tentang Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2027. (Foto: Humas BP).

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

18 September 2026
RDPU DPRD bersama masyarakat tentang perselisihan dugaan tumpang tindih lahan di Bukit Ayu, Tanjung Piayu. (Foto: HMS./ Ist).

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

15 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS