JAKARTA, HMStimes – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mendorong Pemerintah Pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelesaikan persoalan legalitas timah masyarakat di Pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel). Hal ini menjadi sorotannya lantaran penerbitan Perpres ini dinilai mendesak, agar aktivitas pertambangan rakyat dan roda ekonomi daerah yang sempat tersendat akibat kendala regulasi, dapat kembali berputar.
Diungkapkan, proses penerbitan Perpres saat ini hanya tinggal menunggu tahap penomoran.
Sebelumnya, rapat maraton telah digelar PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, serta telah mengantongi persetujuan dari Menteri ESDM.
Sebab itu, Bambang menegaskan, dirinya terus memantau perkembangan dan aktif memberikan masukan substansial atas isi Perpres tersebut.
Substansi Utama
Perlu diketahui, substansi utama dari Perpres ini adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah, untuk mengakomodasi pembelian timah produksi masyarakat yang berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
”Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu pengecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP-nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Patijaya melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026 dan diunggah golkartoday.com Jumat, 7 Agustus 2026.
Dikatakan, selama masa transisi tersebut, PT Timah diwajibkan untuk merampungkan seluruh administrasi teknis IUP dan melakukan penyesuaian RKAB. Hal ini bertujuan agar mekanisme pembelian timah ke depannya dapat berjalan sesuai aturan baku.
Adapun mekanisme pembelian timah masyarakat nantinya dapat disalurkan melalui kelompok masyarakat, mitra resmi PT Timah yang terdaftar, maupun melalui koperasi.
Rumusan SOP Jelas
Agar tata kelola pelaksanaannya tertib dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari, Bambang meminta PT Timah merumuskan kriteria dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas pada setiap tahapan.
Pembahasan kriteria landasan operasional ini sedang dikonsultasikan secara intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dan telah disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kebijakan diskresi ini merupakan wujud langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas perputaran ekonomi masyarakat Belitung. Hal ini juga diharapkan menjadi solusi agar hak atas timah masyarakat yang saat ini telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan.
Di sisi lain, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini memberikan peringatan tegas kepada para kolektor dan pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi transisi ini untuk aktivitas ilegal.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini, malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan. Saya mendukung penuh langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan,” tegasnya.
Menutup pernyataan, wakil rakyat daerah pemilihan Kepulauan Bangka Belitung tersebut berharap, kehadiran Perpres ini mampu memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat penambang, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang sehat di Pulau Belitung. (*)



