JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwandi menegaskan, tidak ingin mencampuri wilayah teknis perkara kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau. Namun, ia mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jaksa, memahami perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas kabar yang tengah menjadi perbincangan, terutama sorotan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memutuskan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus itu.
Keputusan panggilan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi persidangan.
Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa JPU yang menangani perkara tersebut serta meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan jalannya persidangan.
Paradigma Baru
Menanggapi sorotan Komisi III DPR RI, Prof Puji, sapaan akrab Ketua Komjak RI, menyebut tentang berlakunya KUHP baru. “Kita tidak ingin mencampuri teknis perkara, tetapi kita mengingatkan kepada seluruh APH, khususnya kawan-kawan jaksa, bahwa KUHP dan KUHAP baru paradigmanya sudah berbeda dengan yang lama. Pemidanaan bergeser ke arah rehabilitatif, korektif, dan restoratif,” kata Prof Puji dilansir Tribunnews.com pada Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menekankan, paradigma baru mengamanatkan agar penegak hukum tidak hanya berpegang pada teks norma, tetapi juga menggali rasa keadilan substantif.
Paradigma baru juga mengamanatkan APH untuk mendalami keadilan yang tidak hanya terdapat di dalam pasal, tetapi di dalam rasa nurani dan kepekaan kita.
Bahkan disebutkan, Jaksa Agung berkali-kali mengingatkan hal demikian. “Nah, kita lihat dalam kasus tersebut masih berkutat pada kebenaran norma, bukan menemukan keadilan,” katanya.
Ultimum Remedium
Menurut Pujiyono, dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai alternatif khusus dan upaya terakhir (ultimum remedium). Bahkan, dalam skema penerapannya terdapat kemungkinan perubahan pidana setelah masa tertentu dijalani.
“Pidana mati dalam KUHP baru menjadi alternatif khusus, artinya benar-benar sebagai upaya paling akhir sebagai efek deterrent. Bahkan dalam penerapannya, setelah dihukum 10 tahun nanti bisa turun menjadi seumur hidup,” terangnya.
Ia menilai tuntutan mati terhadap terdakwa masih mencerminkan paradigma lama, yang berorientasi pada penghukuman maksimal.
“Saya melihat JPU masih berpandangan dengan paradigma tuntutan mati ala KUHP lama,” tambah Guru Besar Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). (*)



