Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa Soal Tuntutan Mati ABK di Batam

28 Februari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Pujiyono Suwandi menegaskan, tidak ingin mencampuri wilayah teknis perkara kasus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau. Namun, ia mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jaksa, memahami perubahan paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal tersebut disampaikan sebagai respon atas kabar yang tengah menjadi perbincangan, terutama sorotan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), memutuskan akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kepala Kejaksaan Negeri Batam, serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus itu.

Keputusan panggilan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.

Berita Lain

Menhut Serahkan Empat SK Perhutanan Sosial Seluas 833 Ha di Kaltim

Wamendagri: Harga Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M Agar Dikaji Ulang

Stop Izin Sementara Kapal Baru di Merak-Bakauheni

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dan bukan bentuk intervensi terhadap independensi persidangan.

Selain itu, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa JPU yang menangani perkara tersebut serta meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan jalannya persidangan.

Paradigma Baru

Menanggapi sorotan Komisi III DPR RI, Prof Puji, sapaan akrab Ketua Komjak RI, menyebut tentang berlakunya KUHP baru. “Kita tidak ingin mencampuri teknis perkara, tetapi kita mengingatkan kepada seluruh APH, khususnya kawan-kawan jaksa, bahwa KUHP dan KUHAP baru paradigmanya sudah berbeda dengan yang lama. Pemidanaan bergeser ke arah rehabilitatif, korektif, dan restoratif,” kata Prof Puji dilansir Tribunnews.com pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menekankan, paradigma baru mengamanatkan agar penegak hukum tidak hanya berpegang pada teks norma, tetapi juga menggali rasa keadilan substantif.

Paradigma baru juga mengamanatkan APH untuk mendalami keadilan yang tidak hanya terdapat di dalam pasal, tetapi di dalam rasa nurani dan kepekaan kita.

Bahkan disebutkan, Jaksa Agung berkali-kali mengingatkan hal demikian. “Nah, kita lihat dalam kasus tersebut masih berkutat pada kebenaran norma, bukan menemukan keadilan,” katanya.

Ultimum Remedium

Menurut Pujiyono, dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai alternatif khusus dan upaya terakhir (ultimum remedium). Bahkan, dalam skema penerapannya terdapat kemungkinan perubahan pidana setelah masa tertentu dijalani.

“Pidana mati dalam KUHP baru menjadi alternatif khusus, artinya benar-benar sebagai upaya paling akhir sebagai efek deterrent. Bahkan dalam penerapannya, setelah dihukum 10 tahun nanti bisa turun menjadi seumur hidup,” terangnya.

Ia menilai tuntutan mati terhadap terdakwa masih mencerminkan paradigma lama, yang berorientasi pada penghukuman maksimal.

“Saya melihat JPU masih berpandangan dengan paradigma tuntutan mati ala KUHP lama,” tambah Guru Besar Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). (*)

Berita Lain

Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jl. Achmad Yani, Jakarta. (Foto: Ist./Dok.BC).

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

27 Februari 2026
Petugas Kejaksaan saat mengawal dan  menggiring terpidana Mira Hayati (rompi merah) ke ruang tahanan. (Foto: Ist./ kejaksaan.go.id).

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

19 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS