Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto sebagai tersangka. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto yang ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara, mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp4 miliar.

Laporan harta itu ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman.

Hery mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000. Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi (m2)/70 m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri, Rp1.800.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp550.000.000.

Pria kelahiran Cirebon, 9 April 1975 itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan sejumlah Rp595.000.000. Rinciannya meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp50.000.000 dan Mobil Chery Micro/ Minibus Tahun 2025, hasil sendiri, Rp545.000.000.

Berita Lain

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Bareskrim Polri Geledah Lima Gudang Tempat Ribuan Handphone Ilegal

Presiden Prabowo Tiba Kembali dari Rangkain Kunker ke Eropa

Rapat DPR Bahas Revisi UU Pemilu Mendadak Batal

Hery yang memiliki pengalaman panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi ini juga mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000 serta kas dan setara kas Rp539.688.649.

“Total harta kekayaan Rp4.170.588.649,” dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Kamis, 16 April 2026.

Terdapat pengurangan jumlah harta kekayaan senilai Rp101.546.531 dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pada laporan tanggal 18 Februari 2025, harta kekayaan Hery senilai Rp4.272.135.000.

Tenaga Ahli

Hery pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019. Kemudian mengemban jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode pada 2004-2009 dan 2009-2014.

Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016-2021.

Hery baru saja mengucap sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Pengangkatan sembilan anggota Ombudsman RI ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor: 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman RI.

Ditangkap Kejakgung

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Ia ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 16 April 2026.

Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.bDia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut uang itu merupakan imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus selaku Komisioner Ombudsman 2021-2026.

“Pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis, 16 April 2026.

Dikatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.

“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.

Lewat surat rekomendasi itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku kemudian dibatalkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

“Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan saudara HS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ucap Syarief dalam konferensi pers hari ini. (*)

Berita Lain

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid
(tengah) dan dua tersangka lain terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR. (Foto: Ist./ YouTube KompasTV).

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026
Ahmad Yusuf Ketua Tim Advokasi, Marjani (tengah) saat gelar  preskon didampingi Marjani (kanan) terkait gugatan ke KPK. (Foto: Ist./ RRI).

Mantan Ajudan Gubernur Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar ke PN Pekanbaru

11 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS