BATAM, HMStimes – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau, Muhamad Ishlahuddin mengecam tindakan aparat kepolisian yang diduga mengintimidasi jurnalis dan membatasi aksi penyampaian pendapat di ruang publik saat Hari Pers Intenasional. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan jaminan konstitusi.
Ishlah mengatakan, hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dibatasi dengan pendekatan represif.
“Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi, di mana kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pilar utama. Tindakan aparat yang justru membatasi, apalagi dengan pendekatan intimidatif, merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” kata Islah, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai peristiwa tersebut menjadi ironi karena terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Momentum yang seharusnya menjadi refleksi atas pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap jurnalis, justru dinilai ternodai oleh tindakan yang berlawanan dengan semangat tersebut.
Baca juga : https://hmstimes.com/2026/aparat-di-batam-diduga-intimidasi-jurnalis-saat-hari-pers-internasional/
“Ini bukan sekadar pelanggaran terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap ruang demokrasi kita secara keseluruhan. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menciptakan ketakutan publik untuk bersuara dan melemahkan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Ishlah mendesak institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang terlibat. Ia juga menekankan pentingnya jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak warga negara, bukan justru membungkamnya,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, KKJ Kepulauan Riau menyampaikan sejumlah sikap. Pertama, mengecam tindakan penghalangan terhadap aksi jurnalis. Kedua, mendesak aparat kepolisian menghormati kebebasan pers serta hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Ketiga, meminta evaluasi internal terhadap aparat yang terlibat dalam insiden tersebut. Keempat, menegaskan bahwa peliputan jurnalistik tidak boleh dihalangi dalam kondisi apa pun.



