Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KRI Kujang-642 (Dok: Dispenal)

Koarmada I Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Kematian Prajurit KRI Kujang-642

9 April 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

TANJUNGPINANG, HMStimes – Kasus kematian prajurit TNI Angkatan Laut saat kegiatan orientasi di kapal perang kini memasuki tahap penanganan hukum. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sambil menunggu proses persidangan militer.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Tanjungpinang, Letkol Laut (P) Ary Mahayasa membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di fasilitas Polisi Militer Koarmada I.

“Hasil penyidikan, terdapat tujuh tersangka. Saat ini mereka ditahan dan dititipkan di Pom Koarmada I sambil menunggu proses persidangan militer,” Kata Letkol Laut (P) Ary, Kamis (9/4/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial As, Ef, Ss, Sa, Jm, Ar, dan MC. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas meninggalnya seorang prajurit saat mengikuti kegiatan orientasi di KRI Kujang-642.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Korban, Ade Ardiyan Rahmadana, meninggal dunia pada, Jumat (27/2/2026). Prajurit kelahiran 2002 itu sebelumnya mengikuti kegiatan orientasi di satuan kapal cepat Koarmada I.

Dugaan awal menyebutkan kematian korban berkaitan dengan tindakan kekerasan dalam kegiatan tersebut. Peristiwa ini memicu duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan sesama prajurit dan masyarakat di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Sejumlah rekaman video yang beredar menunjukkan kondisi korban dalam keadaan lemah dan harus dibopong oleh rekan-rekannya di kawasan Pantai Sakera, Tanjunguban.

Setelah kejadian, jenazah korban diterbangkan ke kampung halamannya di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia dimakamkan pada, Sabtu (28/2/2026) dengan upacara kedinasan.

Berita Lain

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memeriksa napi pindahan dari Batam.(Dok: Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)

Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima 78 Narapidana Pindahan dari Batam

16 Juni 2026
Ilustrasi (Dok: istimewa)

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bintan

13 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS