TANJUNGPINANG, HMStimes – Kasus kematian prajurit TNI Angkatan Laut saat kegiatan orientasi di kapal perang kini memasuki tahap penanganan hukum. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sambil menunggu proses persidangan militer.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada I Tanjungpinang, Letkol Laut (P) Ary Mahayasa membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan dan dititipkan di fasilitas Polisi Militer Koarmada I.
“Hasil penyidikan, terdapat tujuh tersangka. Saat ini mereka ditahan dan dititipkan di Pom Koarmada I sambil menunggu proses persidangan militer,” Kata Letkol Laut (P) Ary, Kamis (9/4/2026).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial As, Ef, Ss, Sa, Jm, Ar, dan MC. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas meninggalnya seorang prajurit saat mengikuti kegiatan orientasi di KRI Kujang-642.
Korban, Ade Ardiyan Rahmadana, meninggal dunia pada, Jumat (27/2/2026). Prajurit kelahiran 2002 itu sebelumnya mengikuti kegiatan orientasi di satuan kapal cepat Koarmada I.
Dugaan awal menyebutkan kematian korban berkaitan dengan tindakan kekerasan dalam kegiatan tersebut. Peristiwa ini memicu duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga rekan sesama prajurit dan masyarakat di Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Sejumlah rekaman video yang beredar menunjukkan kondisi korban dalam keadaan lemah dan harus dibopong oleh rekan-rekannya di kawasan Pantai Sakera, Tanjunguban.
Setelah kejadian, jenazah korban diterbangkan ke kampung halamannya di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Ia dimakamkan pada, Sabtu (28/2/2026) dengan upacara kedinasan.



