JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME mengingatkan agar setiap kebijakan akses penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia oleh militer asing; harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.
Hal itu disampaikannya merespons kabar soal perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Dave menekankan setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal sensitif dan harus melalui mekanisme resmi, sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa.
“Komisi-I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave di Jakarta, dilansir lkipartaigolkar.com Selasa, 14 April 2026.
Dikatakan, sejauh ini, informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.
“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh, sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” katanya.
Aturan Ketat
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Sehingga, setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.
“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat ini.
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait juga menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta. (*)



