Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME saat dicegat para wartawan. (Foto: Ist./ lkipartaigolkar.com).

Komisi-I DPR Minta Kebijakan Ruang Udara bagi Militer Asing Harus Transparan

15 April 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua Komisi-I DPR RI, Dr. Dave AF Laksono, ME mengingatkan agar setiap kebijakan akses penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia oleh militer asing; harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.

Hal itu disampaikannya merespons kabar soal perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Dave menekankan setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal sensitif dan harus melalui mekanisme resmi, sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa.

“Komisi-I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia,” kata Dave di Jakarta, dilansir lkipartaigolkar.com Selasa, 14 April 2026.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Dikatakan, sejauh ini, informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.

“Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh, sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah,” katanya.

Aturan Ketat

Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan, Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Sehingga, setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.

“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait juga menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” katanya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta. (*)

Berita Lain

Penyusunan rancangan KUA di Kabupaten Lingga. (Foto: Paino./ HMS).

Paripurna Penyampaian /Pengantar Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati Lingga

4 Agustus 2026
Salah satu jenis pesawat Garuda Indonesia yang dioperasionalkan penerbangan nasional. (Foto: Ist./dok.Garuda).

Aturan Bagasi Gratis Garuda Mulai 1 September, Dihitung Satuan

13 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS