Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. (Foto: Ist./dok.Kosgoro 1957).

Komisi III DPR Mulai Bahas Pembentukan RUU Perampasan Aset

16 Januari 2026
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR membahas soal pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membuka rapat di Gedung Parlemen Nusantara I Senayan, Jakarta.

Pimpinan komisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, dalam rapat, Komisi III akan mendengar laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dari Badan Keahlian DPR.

“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini dikutip cnnindonesia.com.

Berita Lain

Pimpinan Komisi-I DPR Dukung Kesiapan Pemerintah Kirim 8.000 TNI ke Gaza

Siapkan Rp55 T, Menkeu Ingin THR PNS Cair Awal Puasa

Pertengahan Februari Hujan Masih Mendominasi Wilayah Jakarta

DJP: Mulyono Jadi Komisaris 12 Perusahaan Sebelum OTT KPK

Ada 62 Pasal

Sedangkan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono pada kesempatan tersebut mengungkapkan, RUU yang dibahas itu terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Delapan bab tersebut adalah ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan dan ketentuan penutup.

Selain itu, ada 16 pokok pengaturan dalam RUU itu. Pertama ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, hukum acara perampasan aset.

Kemudian, lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan.

“Ke-15 pengelolaan akuntabilitas anggaran, ke-16 ketentuan penutup,” kata Bayu. (*)

Berita Lain

Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Ist./detikcom).

Modus Koruptor Berubah, Dulu Face to Face Kini Skema Layering

29 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Ist./Elvis).

KUHAP Baru Wajibkan CCTV Menyala di Ruang Pemeriksaan

28 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS