Minggu, 8 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
RDPU bahas pencemaran lingkungan tumpahan minyak dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudra di pantai Dangas. (Foto: Humas DPRD).

Komisi III DPRD dan DLH RDPU Bahas Pencemaran Limbah B3 di Perairan Dangas

5 Februari 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah B3 di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Rabu, 4 Februari 2026. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.

Sejumlah anggota Komisi III turut hadir dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan pencemaran lingkungan yang dinilai telah berdampak luas, khususnya bagi masyarakat pesisir dan nelayan setempat.

RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, Camat Sekupang, Polsek Sekupang, Lurah Tanjung Pinggir, manajemen Partamina Batam, manajemen PT Jagar Prima Nusantara, PT Mutiara Haluan Samudra, PT BUMIDA, pengurus HNSI Batam, Ketua KNTI Batam, serta perwakilan masyarakat setempat, dan dari perwakilan masyarakat Suku Laut yang wilayahnya terdampak limbah berkenaan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penanganan dan dampak limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang. Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge diketahui telah mencemari perairan di wilayah tersebut.

Berita Lain

PT Pradana Samudra Lines Bertanggung Jawab atas Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL

Tugboat Terbalik di Perairan Tanjung Uncang, Tiga ABK Tewas dan Satu Hilang

Bandara Hang Nadim Siapkan 248 Extra Flight untuk Mudik Lebaran

Polda Kepri Ungkap Perambahan Hutan Taman Buru Pulau Rempang

Selain membahas upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.

“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.

Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara penuh dalam penanganan pencemaran, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak. DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam. (*)

Berita Lain

Acara Musrenbang di Grand Ballroom Grand Mercure Batam Centre, Kamis, 15 Maret 2026. (Foto: Humas DPRD).

Kegiatan Musrenbang Dihadiri Anggota DPRD Untuk Mematangkan Percepatan Pembangunan

6 Maret 2026
Mediasi di kantor DPRD tentang legalitas di perumahan Pondok Pratiwi II. (Foto: Humas DPRD).

RDPU Komisi I DPRD Tentang Legalitas Rumah, Fasum dan Fasos di Pondok Pratiwi II

5 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS