Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda. (Foto: Ist./ Wikipedia).

Komisi V DPR Apresiasi Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Tarif Ojol di Bawah 10%

2 Mei 2026
Mangatur Nainggolan, S.E. Mangatur Nainggolan, S.E.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMStimes – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda menyambut baik ketentuan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan, potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10 persen.

Ia meminta Menteri Perhubungan (Menhub) segera menerbitkan aturan baru mengenai potongan tarif itu.

“Kita harus menyambut baik dan mengapresiasi pernyataan tegas Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional hari ini di Monas. Presiden secara lantang menyatakan bahwa potongan tarif aplikator ojol harus berada di bawah angka 10%,” kata anggota Fraksi PKB ini yang akrab disapa Huda kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026 dikutip detik.com.

“Political statement ini adalah bentuk keberpihakan yang nyata dari seorang Kepala Negara kepada pekerja transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia,” imbuhnya.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Huda mengatakan posisi Komisi V DPR RI mengenai potongan tarif untuk aplikator ojol ini sudah sejalan dengan Presiden. Komisi V sudah lama meminta agar potongan yang diambil aplikator tak lebih dari 10%.

BACA JUGA : GoTo dan Grab Buka Suara Usai Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8%

“Dalam berbagai rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun RDPU dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan terkait, Komisi V secara konsisten menyatakan, potongan yang layak diambil oleh platform aplikator tidak boleh lebih dari 10 persen, bahkan didorong untuk bisa lebih rendah lagi,” ucap dia.

Harus Dikoreksi

Lebih lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat ini mengatakan, potongan 20% yang berlaku saat ini harus dikoreksi. Sebab, kata dia, aturan itu tidak berpihak ke pengemudi ojol.

“Skema potongan 20% yang selama ini berlaku adalah ketidakadilan struktural yang harus dikoreksi, dan merendahkan martabat dan harkat hidup para pengemudi ojek berbasis aplikasi online. Jadi, bukan hal baru bagi kami. Ini semacam déjà vu yang sangat melegakan, sekaligus memprihatinkan, karena kita harusnya sudah bisa menyelesaikan masalah ini jauh lebih cepat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini ada kesenjangan implementatif yang lebar antara rekomendasi kebijakan dan eksekusi regulasi. Dia menyebut keinginan untuk merevisi Permenhub lama, yang mengatur potongan 20 persen, sudah disuarakan berulang kali di forum resmi DPR.

“Namun hingga hari ini, regulasi yang lebih akomodatif dan memihak pengemudi belum juga lahir. Ada beberapa faktor yang perlu kita jujur sampaikan: Pertama, tekanan dari ekosistem aplikator yang sangat kuat. Aplikator bukan sekadar perusahaan teknologi lokal, mereka adalah entitas bisnis berskala regional dengan struktur keuangan yang kompleks,” ujarnya.

“Potongan 20 persen itu bukan hanya keuntungan murni; ia juga menopang biaya operasional, pengembangan teknologi, subsidi promo konsumen, dan profitabilitas yang dituntut investor. Setiap kali pembahasan regulasi menguat, tekanan balik dari ekosistem ini selalu terasa,” ujar dia.

Ancaman Relokasi

Huda menambahkan bahwa apabila Pemerintahan menekan potongan secara sepihak tanpa kerangka regulasi yang komprehensif, ada risiko distorsi kompetitif atau bahkan ancaman relokasi investasi.

Menurutnya, hal ini yang kerap dijadikan argumen penundaan oleh pihak-pihak tertentu.

“Ketiga, lemahnya koordinasi lintas kementerian. Isu ini tidak hanya urusan Kemenhub. Masalah ini berada pada ranah Kemenko Perekonomian, Kemenaker dari sisi ketenagakerjaan, hingga Komdigi dari sisi ekosistem digital. Fragmentasi kewenangan ini memperlambat pengambilan keputusan,” ujarnya.

Selama ini, kata Huda, belum ada keinginan politik untuk mengubah potongan tarif ini. Sehingga, kata dia, Prabowo harus turun tangan.

“Keempat, dan ini yang harus kita akui secara jujur: belum ada political will yang cukup kuat untuk memaksa perubahan regulasi ini terjadi lebih cepat, hingga mincul pernyataan Presiden hari ini,” tuturnya. (*)

Berita Lain

Suasana Rapat Kerja Komisi V DPR dengan  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman di Gedung parlemen Senayan. (Foto: Ist./dok. Kementerian PKP).

Komisi V DPR: Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Kurang Sesuai

18 Juni 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS