Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Ilustrasi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

KontraS Desak Polisi Ungkap Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

19 Maret 2026
Gema P Gema P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, HMS Times – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus. Sejauh ini, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga merupakan anggota TNI.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyatakan desakan ini disampaikan bersama organisasi masyarakat sipil seperti IMPARSIAL, Centra Initiative, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” kata Dimas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2026).

Dimas menegaskan pengungkapan aktor intelektual harus dilakukan melalui proses peradilan umum yang transparan dan akuntabel. Ia juga meminta Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertanggung jawab, mengingat para tersangka diduga anggota TNI.

Berita Lain

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Harga BBM Non-subsidi Naik Hingga Rp23.900/Liter

Dave Laksono Nyalakan Mesin Politik, Upaya Penambahan Suara Partai Golkar

“Sebagai pemegang komando tertinggi dari pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan kepada Andrie Yunus, menilai peristiwa itu merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Mereka mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dimas menyayangkan respons TNI yang bersikap reaktif dan berniat menyelesaikan kasus melalui jalur peradilan militer. Menurutnya, mekanisme peradilan militer selama ini sering menimbulkan impunitas, sehingga risiko penutupan kasus hanya pada level pelaku lapangan sangat besar.

“Jika dibawa ke peradilan militer, potensi pengungkapan unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando tidak akan terlihat. Kasus ini bisa berhenti di pelaku lapangan, meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” tegasnya.

Koalisi juga meminta Komnas HAM segera melakukan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM berat. Terlebih, Andrie Yunus aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Dimas menambahkan, Komnas HAM perlu meninjau ulang fakta-fakta yang telah diungkap kepolisian dan TNI, serta meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta.

“Kasus ini merupakan ancaman serius terhadap pembela HAM dan masa depan HAM serta demokrasi di Indonesia. Penanganannya harus melalui mekanisme peradilan pidana umum, bahkan pengadilan HAM untuk kejahatan berat, bila unsur-unsurnya terpenuhi,” kata Dimas.

Ia menekankan penyelesaian yang transparan dan akuntabel penting sebagai upaya jaminan ketidakberulangan atau non-recurrence kasus serupa.

Berita Lain

Pembukaan lahan hutan di Kota Batam untuk mendukung proses pembangunan (Dok: Akar Bhumi Indonesia)

Hutan Tersisih di Tengah “Euforia” Investasi Batam

20 April 2026
Empat bintara Polda Kepri saat menjalani sidang kode etik (Dok: Humas Polda Kepri)

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS