JAKARTA – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono serta sejumlah kepala dinas, Jumat, 13 Maret 2026 terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas mereka diangkut ke Jakarta naik kereta api (KA).
Pantauan detikJateng, Bupati Syamsul keluar dari gedung Sat. Reskrim Polresta Banyumas pukul 21.12 WIB. Ia tampak mengenakan masker hijau, kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam.
Saat ditanya wartawan, Syamsul memilih bungkam. Ia berjalan ke dalam mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi F 1203 FBK yang sudah terparkir di halaman gedung tersebut.
Syamsul dan rombongan keluar bersama dengan sejumlah penyidik KPK kemudian dibawa ke Stasiun Purwokerto.
Sesampai di Stasiun Purwokerto, rombongan langsung menuju ruang tunggu VIP. Mereka dijadwalkan menaiki kereta api Purwojaya pukul 21.37 WIB.
Diangkut Bus
Sebelumnya Tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap. Rombongan hasil OTT kemudian diangkut KPK menggunakan bus ke Mapolresta Banyumas.
“Tadi rombongan sampai sini sekitar jam 16.15 WIB. Ada banyak orang di bus, termasuk PJU,” kata anggota polisi Polresta Banyumas yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026.
Dari informasi yang disampaikan, selain bus, KPK juga menggunakan sejumlah mobil. Pantauan detikJateng, setidaknya ada tiga mobil dengan pelat nomor B dan F terparkir di halaman gedung Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Masih pemeriksaan awal,” kata sumber tersebut.
Sudah Diamankan
Sedangkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjawab pertanyaan media mengatakan, total ada 27 orang diamankan dalam OTT di Cilacap. Kasus yang menjerat Bupati Syamsul itu terkait dugaan suap proyek.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
Sementara itu Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat, 13 Maret 2026 dilansir detik.com.
Fitroh belum menjelaskan detail siapa saja yang terjaring OTT. Dia pun belum menyebutkan perkara yang tengah diusut dalam operasi kali ini.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terjaring OTT. Saat ini, pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. (*)



