JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah memperdalam bukti terhadap Bos Maktour Travel karena diduga melakukan perintangan penyidikan. “Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur (Maktour Travel). Tentu petingginya begitu ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin, 2 Januari 2026.
Bakar Dokumen
Adapun dugaan perintangan penyidikan ini diendus KPK, setelah tim penyidik melihat adanya upaya menghilangkan sejumlah dokumen terkait korupsi kuota haji 2023-2024 saat menggeledah Kantor Maktour di Jakarta pada Kamis, 14 Agustus 2025.
“(Penggeledahan) salah satunya adalah di kantor MK Tur, di mana dalam penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak-pihak MK Tur,” kata Budi.
Diduga upaya menghilangkan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar dokumen oleh staf Maktour. Dokumen yang dibakar diduga salah satunya terkait manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Dari informasi yang didapatkan oleh penyidik, kemudian penyidik juga melakukan analisis terhadap dugaan penghilangan barang bukti tersebut,” kata Budi.
Kendati demikian, Budi belum bisa mengungkap sosok petinggi (bos) Maktour Travel yang memerintahkan upaya menghilangkan dokumen tersebut. Ia menyebut pihak-pihak yang menjadi inisiator penghilang barang bukti saat ini sedang didalami tim. Nantinya bila ditemukan dua alat bukti terkait perintangan penyidikan, KPK tak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Itu nanti juga akan didalami,” katanya.
Gus Yaqut Tersangka
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dalam perkara ini Gus Yaqut dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. (*)



