Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: Ist./ Rmol.id).

KPK: Boss Maktour Berperan dalam Proses Pembagian Kuota Haji Tambahan

26 Juni 2026
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Boss PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur (FHM) memiliki peran krusial, dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan yang berubah dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50 persen berbanding 50 persen.

Meski demikian, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka dan masih memfokuskan penyidikan terhadap empat tersangka yang telah dijerat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga Fuad berperan dalam fase inisiasi perubahan pembagian kuota haji tambahan.

“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, juga diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU ini, juga punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 25 Juni 2026 dilansir Rmol.id.

Berita Lain

Target Pembangunan Jalan Tol Baru 13,5 Km Pada 2027

Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan, Usai Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Abu Anak Krakatau Capai Jakarta, Dinas Pendidikan Terapkan PPJ

Kapal Induk AS Tinggalkan Thailand Usai Singgah Lima Hari

Menurut Budi, sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Fuad juga diduga ikut mengelola kuota haji tambahan yang kemudian dijual kepada para calon jemaah.

“Termasuk sebagai pemilik PIHK atau biro travel, tentunya juga ikut mengelola atau melakukan pengisian kuota haji tambahan itu yang kemudian dijual kepada para calon jamaah,” Budi menambahkan.

KPK juga mengaitkan peran tersebut dengan dugaan aliran uang dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

“Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama,” lanjut Budi.

Namun demikian, saat ditanya apakah Fuad berpotensi menjadi tersangka baru, Budi menegaskan, penyidik masih berkonsentrasi melengkapi berkas perkara empat tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.

“Untuk saat ini, penyidikan masih kita fokuskan dulu ke empat tersangka, namun tentunya terbuka kemungkinan dalam penyidikan perkara ini untuk terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Budi.

Pendalaman KPK

KPK juga masih mendalami apakah dugaan pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dilakukan atas inisiatif pribadi atau merupakan bagian dari alur perintah.

“Apakah ini inisiatifnya murni dari direktur operasional, atau ada alur perintah dari pihak yang lebih tinggi. Nah itu yang kemudian masih terus kami lakukan pendalaman,” ungkap Budi.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti baru mengenai keterlibatan pihak lain, KPK akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Butuh keterangan lain untuk mempertebal bukti itu berkaitan dengan adanya peran dari pihak-pihak lain yang memang penting dalam dugaan penyimpangan pada proses pengaturan kuota haji tambahan ini,” pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin 8 Juni 2026. (*)

Berita Lain

Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahsn. (Foto/Muhammad Adimaja).

Kasus Kuota Haji, Jaksa KPK Dalami ‘Bajak Laut’ Dapat Titipan US$406.000

2 September 2026
Mobil yang dipakai Bupati Pemalang saat kena OTT KPK (Foto:  Ist./ detikcom)

KPK Ungkap 15 Lokasi Penggeledahan Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

10 Agustus 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS