JAKARTA – Ketua Umum Pemuda Pancasila (Ketum PP), Japto Soerjosoemarno (JP) telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari (RT).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Japto hari ini, merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan. “Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026 dikutip detik.com.
Budi menerangkan, pemeriksaan Japto ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut. Saat ini penyidik juga telah menetapkan adanya tersangka korporasi di kasus ini.
Diungkapkan, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini. “Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP, sebagai jasa pengamanan,” jelas Budi.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menjelaskan kaitan Japto dengan RT. Dijelaskan, bahwa RT dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat menjabat Bupati Kukar.
RT diduga meminta uang dalam bentuk dollar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Dia mengatakan RT telah mengumpulkan duit jutaan dolar.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2026.
Ketua Kaltim
KPK pun mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi itu. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila, Kaltim, Said Amin. KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin.
KPK pun kemudian mengikuti aliran uang (follow the money). Sampai KPK kemudian menggeledah rumah Japto. Dari sana, KPK menyita 11 unit mobil dan uang senilai Rp56 miliar. (*)



