JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Namun, yang bersangkutan disebutkan masih harus melakukan tes kesehatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026. Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah, untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” katanya menyampaikan keterangan, Senin, 23 Maret 2026 dilansir detik.com.
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
Terus Berjalan
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ucap Budi.
Dikatakan, KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.
Tidak Ikut Salat
Tersangka Yaqut menjadi tahanan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026. Namun bertepatan hari Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 mantan Menag ini tidak terlihat ikut Salat Ied yang diselenggarakan di dalam rutan KPK.
Informasi itu pertama kali diungkap istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu, 21 Maret 2026.
“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.
Setelah berita kesaksian istri Noel ramai di media sosial, KPK buka suara dan menyampaikan Yaqut telah menjadi tahanan rumah. KPK mengakui perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026. (*)



